Advertisement
Renovasi Gedung Kejagung Harus Sesuai Aturan Cagar Budaya
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta - Antara/Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Proses renovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan mesti dikerjakan berdasarkan aturan bangunan cagar budaya.
Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo menuturkan Gedung Utama Kejagung itu berada di wilayah pemugaran sesuai SK Gubernur DKI Jakarta tahun 1975. SK tersebut mengatur tentang kawasan pemugaran.
Advertisement
BACA JUGA : Gedung Kejagung Terbakar, Berkas Kasus Korupsi Aman
“Selain itu, Gedung Kejagung juga termasuk dalam kriteria dan sedang diproses sebagai cagar budaya maka diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya,” kata Norviadi melalui pesan tertulis, Senin (24/8/2020).
Dengan demikian, Norviada menerangkan, proses renovasi itu sebaiknya tetap berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Sidang Pemugaran.
Seperti diketahui Gedung Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Bareskrim Polri memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami penyebab kebakaran di Kantor Kejaksaan Agung tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan saksi yang akan diperiksa hari ini, Senin (24/8/2020), di antaranya adalah pihak keamanan Kejaksaan Agung, beberapa orang jaksa dan sejumlah tukang bangunan yang tengah membangun Gedung Pusat Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung.
"Total ada 19 orang yang akan diperiksa sebagai saksi hari ini," tuturnya, Senin (24/8/2020).
BACA JUGA : Polisi Amankan CCTV Detik-detik Kebakaran
Menurut Listyo, Bareskrim Polri juga mengerahkan tim Puslabfor untuk menyelidiki insiden kebakaran di Kejaksaan Agung.
Listyo memastikan pihaknya akan menyelidiki hal tersebut secara transparan. Dia juga mengimbau masyarakat agar turut serta mengawasi seluruh proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
"Kami juga sudah menurunkan tim puslabfor untuk mendalami penyebab kebakaran itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
Advertisement
Tips Merawat Burung Murai Batu agar Rajin Bunyi dan Siap Lomba
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 2 April, Perjalanan Fleksibel
- Kasus TNI Siram Air Keras, Progres Penanganan Capai 80 Persen
Advertisement
Advertisement








