Advertisement

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara

Newswire
Kamis, 23 April 2026 - 16:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 Alfian Nasution (kanan) dan Toto Nugroho (kiri) berbincang dengan kuasa hukum seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz (ANTARA FOTO - GALIH PRADIPTA)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Advertisement

Jaksa menyatakan Alfian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain. Di antaranya, Hanung Budya Yuktyanta serta Martin Haendra Nata.

Dalam perkara yang sama, Hanung dituntut delapan tahun penjara, sedangkan Martin dituntut 13 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti. Alfian dan Martin diminta membayar masing-masing Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara, sementara Hanung dikenai subsider empat tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tindakan mereka dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tidak ada faktor meringankan yang signifikan selain para terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya. Sementara faktor memberatkan adalah besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Kasus ini sendiri mencatat nilai kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp285,18 triliun. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah praktik dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Alfian diduga terlibat dalam tiga skema utama, yakni pengadaan sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM jenis RON 90 pada 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada periode 2020–2021.

Dalam praktik pengadaan terminal BBM, para terdakwa disebut memperkaya sejumlah pihak swasta hingga triliunan rupiah. Selain itu, dalam skema kompensasi BBM, terdapat keuntungan besar yang mengalir ke perusahaan, sementara dalam penjualan solar nonsubsidi, sejumlah korporasi lain turut diuntungkan.

Rincian kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara dalam bentuk dolar AS dan rupiah, kerugian perekonomian nasional, hingga keuntungan ilegal yang diperoleh dari selisih harga impor dan distribusi energi.

Secara keseluruhan, kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor energi yang pernah ditangani aparat penegak hukum. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Maling Burung dan Sepeda, Pegawai Satpol PP Gunungkidul Dinonaktifkan

Maling Burung dan Sepeda, Pegawai Satpol PP Gunungkidul Dinonaktifkan

Gunungkidul
| Kamis, 23 April 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Vietnam Terapkan Kartu Kedatangan Digital di Bandara

Vietnam Terapkan Kartu Kedatangan Digital di Bandara

Wisata
| Rabu, 22 April 2026, 11:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement