Krisis Ceuta Picu Seruan Perketat Perbatasan Uni Eropa
Uni Eropa menyerukan penguatan perbatasan setelah krisis migrasi di Ceuta, sementara hampir 70.000 imigran telah kembali ke Maroko.
Sidang korupsi Chromebook ditunda karena absen tim kuasa hukum. JPU hadir penuh, Nadiem sakit di tahanan. Kerugian negara capai Rp2,18 T. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Anwar Makarim terhenti mendadak.
Tim kuasa hukumnya tak muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Majelis hakim pun menunda agenda hingga Senin (27/4/2026).
Persidangan semula rencanakan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan pukul 15.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia sudah siaga di ruang sidang.
"Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir," ujar JPU Roy Riadi di ruang sidang.
Nadiem Anwar Makarim sendiri absen karena sakit. Ia tetap berada di ruang tahanan pengadilan. Kasus ini muncul dari dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, fokus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dakwaan jaksa soroti kerugian keuangan negara Rp2,18 triliun. Rinciannya Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, plus 44,05 juta dolar AS atau Rp621,39 miliar untuk CDM yang dinilai tak perlu.
Nadiem didalil terima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa lewat PT Gojek Indonesia, dengan dana mayoritas dari investasi Google US$786,99 juta.
Catatan LHKPN 2022 sebut Nadiem punya surat berharga Rp5,59 triliun. Ia didakwa bareng Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih di berkas terpisah. Jurist Tan masih status buron.
Terdakwa jerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU itu diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 telah memasuki babak krusial di Pengadilan Tipikor dengan dakwaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,9 triliun.
Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar melalui kebijakan yang diduga mengarahkan spesifikasi perangkat secara eksklusif kepada perusahaan teknologi global tertentu, yang dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Dalam persidangan terbaru pada April 2026, Nadiem membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya aliran dana kepada dirinya maupun keuntungan pribadi.
Sementara itu, sejumlah mantan anak buah dan konsultan teknologi di kementerian tersebut telah dituntut hukuman 6 hingga 15 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam permufakatan jahat yang mengabaikan kajian teknis terkait kebutuhan digitalisasi pendidikan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Uni Eropa menyerukan penguatan perbatasan setelah krisis migrasi di Ceuta, sementara hampir 70.000 imigran telah kembali ke Maroko.
Italia menetapkan siaga merah di 19 kota akibat gelombang panas ekstrem, sementara Spanyol mencatat lebih dari 3.800 kematian sejak awal tahun.
Aldila Sutjiadi dan Erin Routliffe menjuarai WTA 500 Mubadala Citi DC Open 2026 usai mengalahkan Andreja Klepac/Makoto Ninomiya di final.
Pemerintah memastikan tidak menaikkan tarif pajak pada 2026 dan mengandalkan pengawasan serta perluasan basis pajak setelah penerimaan tumbuh 24 persen.
Realisasi investasi asing semester I 2026 mencapai 240 persen dari target di tengah tantangan ekonomi global, menurut Menko Polkam Djamari Chaniago.
James Wright menyebut tur pramusim Aston Villa di Indonesia sangat menyenangkan usai menang 3-1 atas Indonesia All Stars di SUGBK.