Advertisement
Polri Sebut Belum Ada Penunjukan Justice Collaborator dalam Kasus Djoko Tjandra

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri belum berencana untuk menjadikan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Joko Soegiharto Tjandra sebagai justice collaborator dalam kasus gratifikasi untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengemukakan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka dan menelusuri pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra untuk menghapus red notice tersebut.
Advertisement
"Sementara ini belum ada (penunjukan juctice collaborator) ya. Pada intinya kan sudah ada tersangkanya, semua keterangan masih digali dan dikejar, termasuk aliran dana juga sedang dikejar kemana saja," katanya, Rabu (19/8/2020).
BACA JUGA : Polisi: Tak Ada Kamar Khusus untuk Djoko Tjandra
Awi optimistis penyidik bisa segera mengungkap pihak lain yang menerima aliran dana dari Djoko Tjandra dalam perkara gratifikasi untuk menghapus status red notice Djoko Tjandra.
"Tunggu saja, kami masih mendalami keterangan dari para tersangka," katanya.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status red notice Djoko Tjandra dan pemberian surat jalan palsu, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
BACA JUGA : Kisah Lengkap Pelarian 11 Tahun Djoko Tjandra ...
Dua tersangka selaku pemberi suap adalah Djoko Soegiharto Tjandra dan pengusaha bernama Tomy Sumardi. Kemudian dua tersangka lainnya selaku penerima suap adalah eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wali Kota Jogja Klaim Target Pengurangan Volume Sampah 20 Persen Tercapai
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Advertisement
Advertisement