Advertisement
Syarat Pekerja Penerima Bantuan Rp600.000 Diperketat, Ini Ketentuannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah tengah menyiapkan bantuan senilai Rp600.000 untuk pekerja formal.
Pemerintah menaikkan jumlah anggaran pada program subsidi gaji tenaga kerja dari Rp 33,1 triliun menjadi Rp 37,7 triliun.
Advertisement
Sebanyak 15,7 juta tenaga kerja di bawah gaji Rp 5 juta akan mendapat bantuan Rp600.000 per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tenaga kerja yang mendapat subisidi tersebut harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan yakni merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
"Adapun pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi persyaratan pertama yaitu WNI, dibuktikan dengan NIK, kedua terdaftar sebagai peserta Jaminan sosial tenaga kerja yang aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan," ujar Ida Fauziyah dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020
Kemudian persyaratan ketiga yaitu membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp5 juta, keempat memiliki rekening aktif.
Kelima, tenaga kerja yang mendapat subsidi tidak masuk kategori penerima manfaat kartu prakerja, dan keenam penerima subsidi sudah membayar iuran sampai bulan Juni 2020.
Syarat kelima dan keenam dan keenam diketahui adalah syarat tambahan dalam program subsidi intuk tenaga kerja.
Sebelumnya kriteria penerima subsidi yakni merupakan tenaga kerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar di BPJS Ketenagakerjan dan bukan pegawai BUMN dan pemerintah.
"Peserta membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, memiliki rekening bank aktif, tidak masuk dalam penerima manfaat kartu prakerja dan peserta membayar iuran sampai Juni 2020," ucap dia.
Politisi PKB itu menuturkan nantinya proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur.
Adapun penyaluran subsidi dilakukan dengan transfer kepada rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara.
"Mekanisme penyaluran subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Kalau ditotal Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap 2 bulan sekali. Artinya 1 kali pencairan subsidi sebesar Rp 1,2 juta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement