Advertisement
Syarat Pekerja Penerima Bantuan Rp600.000 Diperketat, Ini Ketentuannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah tengah menyiapkan bantuan senilai Rp600.000 untuk pekerja formal.
Pemerintah menaikkan jumlah anggaran pada program subsidi gaji tenaga kerja dari Rp 33,1 triliun menjadi Rp 37,7 triliun.
Advertisement
Sebanyak 15,7 juta tenaga kerja di bawah gaji Rp 5 juta akan mendapat bantuan Rp600.000 per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tenaga kerja yang mendapat subisidi tersebut harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan yakni merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
"Adapun pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi persyaratan pertama yaitu WNI, dibuktikan dengan NIK, kedua terdaftar sebagai peserta Jaminan sosial tenaga kerja yang aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan," ujar Ida Fauziyah dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020
Kemudian persyaratan ketiga yaitu membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp5 juta, keempat memiliki rekening aktif.
Kelima, tenaga kerja yang mendapat subsidi tidak masuk kategori penerima manfaat kartu prakerja, dan keenam penerima subsidi sudah membayar iuran sampai bulan Juni 2020.
Syarat kelima dan keenam dan keenam diketahui adalah syarat tambahan dalam program subsidi intuk tenaga kerja.
Sebelumnya kriteria penerima subsidi yakni merupakan tenaga kerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar di BPJS Ketenagakerjan dan bukan pegawai BUMN dan pemerintah.
"Peserta membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, memiliki rekening bank aktif, tidak masuk dalam penerima manfaat kartu prakerja dan peserta membayar iuran sampai Juni 2020," ucap dia.
Politisi PKB itu menuturkan nantinya proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur.
Adapun penyaluran subsidi dilakukan dengan transfer kepada rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara.
"Mekanisme penyaluran subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Kalau ditotal Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap 2 bulan sekali. Artinya 1 kali pencairan subsidi sebesar Rp 1,2 juta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
Advertisement
Advertisement