Advertisement

Mahfud MD Menilai TNI Perlu Dilibatkan dalam Penanganan Terorisme

Newswire
Minggu, 09 Agustus 2020 - 02:17 WIB
Nina Atmasari
Mahfud MD Menilai TNI Perlu Dilibatkan dalam Penanganan Terorisme Polisi berjaga di Jalan Kaliurang Km.9 saat digelar rekonstruksi penangkapan terduga teroris, Kamis (22/22/2018) - harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Terorisme merupakan musuh suatu negara. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memandang perlu keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme dalam situasi dan kondisi tertentu.

"Perang melawan terorisme itu pada dasarnya adalah perang terhadap tindak pidana terorisme. Jadi, terorisme kita jadikan tindak pidana, ujung tombak untuk menanganinya adalah polisi dalam rangka penegakan hukum," kata Mahfud MD, saat konferensi pers secara virtual, Sabtu (8/8/2020).

Advertisement

Hal itu disampaikannya menanggapi draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Menangani Aksi Terorisme.

Baca juga: CEK FAKTA: Benarkah Siswa dan Guru akan Mendapat Laptop Gratis dari Pemerintah?

Akan tetapi, kata dia, karena kejahatannya serius, ada unit-unit yang khusus menangani, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"BNPT secara struktural tidak di bawah Polri, tetapi di situ ada Polri, ada TNI. Yang pimpin Polri, seperti BNPT yang pimpin Polri, tetapi secara struktural dan anggotanya bukan hanya Polri, melainkan ada sipil, ada TNI-nya juga," katanya.

Di kepolisian, kata dia, ada pula Detasemen Khusus (Densus) 88 yang menangani terorisme sebab terorisme merupakan tindak pidana sehingga ujung tombak penegakan hukumnya adalah Polri, serta harus dibawa ke pengadilan.

Baca juga: Pemerintah Disarankan Belajar dari China dan Korea dalam Pembukaan Sekolah

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan juga bahwa TNI dilibatkan untuk menangani aksi terorisme sehingga akan diatur dalam perpres dan dikonsultasikan dengan DPR.

"Jadi, pelibatan TNI di dalam menangani aksi terorisme adalah perintah UU, yakni UU No. 5/2018. Ada keadaan-keadaan tertentu yang bisa melakukan itu hanya TNI, misal terjadi aksi teror di tempat yang tidak ada di dalam yurisdiksi Polri," katanya.

Ia mencontohkan aksi terorisme di kawasan zona ekonomi eksklusif (ZEE), pesawat atau kapal laut berbendera asing, atau di kantor kedutaan.

Mahfud memastikan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang bakal diatur dalam perpres itu sudah melalui pertimbangan dan pembahasan yang cermat.

Pihak-pihak, termasuk yang tidak setuju pelibatan TNI, lanjut dia, juga sudah diajak berdiskusi sebelum merumuskan draf perpres yang kini sudah disampaikan kepada DPR itu.

"Ada yang hanya bilang tidak setuju tetapi tidak punya alasan. Namun, ada juga yang memberikan rumusan-rumusan bersifat jalan tengah. Itu kita masukkan ke dalam rumusan itu," kata Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih

Jogja
| Kamis, 18 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement