Advertisement
Mahfud MD Menilai TNI Perlu Dilibatkan dalam Penanganan Terorisme

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Terorisme merupakan musuh suatu negara. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memandang perlu keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme dalam situasi dan kondisi tertentu.
"Perang melawan terorisme itu pada dasarnya adalah perang terhadap tindak pidana terorisme. Jadi, terorisme kita jadikan tindak pidana, ujung tombak untuk menanganinya adalah polisi dalam rangka penegakan hukum," kata Mahfud MD, saat konferensi pers secara virtual, Sabtu (8/8/2020).
Advertisement
Hal itu disampaikannya menanggapi draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Menangani Aksi Terorisme.
Baca juga: CEK FAKTA: Benarkah Siswa dan Guru akan Mendapat Laptop Gratis dari Pemerintah?
Akan tetapi, kata dia, karena kejahatannya serius, ada unit-unit yang khusus menangani, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"BNPT secara struktural tidak di bawah Polri, tetapi di situ ada Polri, ada TNI. Yang pimpin Polri, seperti BNPT yang pimpin Polri, tetapi secara struktural dan anggotanya bukan hanya Polri, melainkan ada sipil, ada TNI-nya juga," katanya.
Di kepolisian, kata dia, ada pula Detasemen Khusus (Densus) 88 yang menangani terorisme sebab terorisme merupakan tindak pidana sehingga ujung tombak penegakan hukumnya adalah Polri, serta harus dibawa ke pengadilan.
Baca juga: Pemerintah Disarankan Belajar dari China dan Korea dalam Pembukaan Sekolah
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan juga bahwa TNI dilibatkan untuk menangani aksi terorisme sehingga akan diatur dalam perpres dan dikonsultasikan dengan DPR.
"Jadi, pelibatan TNI di dalam menangani aksi terorisme adalah perintah UU, yakni UU No. 5/2018. Ada keadaan-keadaan tertentu yang bisa melakukan itu hanya TNI, misal terjadi aksi teror di tempat yang tidak ada di dalam yurisdiksi Polri," katanya.
Ia mencontohkan aksi terorisme di kawasan zona ekonomi eksklusif (ZEE), pesawat atau kapal laut berbendera asing, atau di kantor kedutaan.
Mahfud memastikan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang bakal diatur dalam perpres itu sudah melalui pertimbangan dan pembahasan yang cermat.
Pihak-pihak, termasuk yang tidak setuju pelibatan TNI, lanjut dia, juga sudah diajak berdiskusi sebelum merumuskan draf perpres yang kini sudah disampaikan kepada DPR itu.
"Ada yang hanya bilang tidak setuju tetapi tidak punya alasan. Namun, ada juga yang memberikan rumusan-rumusan bersifat jalan tengah. Itu kita masukkan ke dalam rumusan itu," kata Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Setuju Pembentukan Dirjen Pesantren di Kemenag
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
Advertisement

Bupati Halim Sebut Sampah Basah Hambat Kerja Mesin ITF Bawuran
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Sultan Sebut Pengolahan Sampah di ITF Bawuran Belum Maksimal
- Jumlah Pemilih di Banyumas Meningkat 2,5 Persen
- Truk Mengerem Mendadak, 5 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun
- KPK Panggil Tukang Cukur Langganan Lukas Enembe Sebagai Saksi
- Seribu Penari Topeng Ireng Temanggung Beraksi di Lapangan Petarangan
- Wamen Ossy: Tanah dan Ruang Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan
- Wamen Ossy: Tanah dan Ruang Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan
Advertisement
Advertisement