Advertisement
Sah! Jokowi Teken Inpres untuk Tindak Pelanggar Protokol Covid-19, Ini Sanksinya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Pemerintah tak main-main menindak pelanggar protokol Covid-19. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6/2020. Beleid ini merupakan payung hukum bagi kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melangar protokol kesehatan.
Berdasarkan inpres tersebut, sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha. Para kepala daerah dapat menetapkan hal itu melalui peraturan yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Melonjak, 12 Kecamatan di Sleman Kini Berstatus Zona Oranye Covid-19
“Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing- masing daerah,” demikian mengutip langsung Inpres Nomor 6/2020, Rabu (5/8/2020).
Sementara itu kewajiban mematuhi protokol kesehatan dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.
Tempat dan fasilitas publik yang dimaksud adalah tempat kerja, institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, tempat makan, dan area publik lainnya.
Adapun protokol kesehatan kepada setiap individu meliputi penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung hingga dagu. Setiap individu juga harus membersihkan tangan secara teratur, membatasi interaksi secara fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Inpres tersebut ditandatangani pada 4 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 5 Agustus 2020.
Sebelumnya Jokowi menyoroti rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Dia menyiapkan sanksi tegas untuk para pelanggar berupa denda atau kerja sosial.
“Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi. Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda mungkin, dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring [tindak pidana ringan]. Masih dalam pembahasan,” kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Selain sanksi tegas, pemerintah juga masih berupaya untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat secara masif soal Covid-19 dan cara mencegah penularannya. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari para ahli sosial hingga ulama akan terlibat untuk mengomunikasikan hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
Advertisement
Advertisement