Advertisement
Bisa Kena Pasal Berlapis, Djoko Tjandra Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah berhasil meringkus Djoko Tjandra di Malaysia beberapa waktu lalu. Terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut bakal segera menjalani masa hukumannya selama 2 tahun penjara.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar mengatakan Djoko Tjandra bisa menjalani hukuman lebih dari 2 tahun penjara. Pasalnya, Djoko Tjandra melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum selama 11 tahun pelariannya tersebut.
Advertisement
Dia berujar Djoko Tjandra bisa dikenakan Pasal 55 KUHP sebagai pelaku peserta dalam tindak pidana pemalsuan surat bersama-sama tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Pengacara Anita Kolopaking.
Baca Juga: Polisi: Tak Ada Kamar Khusus untuk Djoko Tjandra
Diketahui juga, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pembuatan surat palsu dan membantu pelarian DPO Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Soegiharto Tjandra.
"Bahkan [Djoko Tjandra] bisa disanka sebagai intelektual sebagai yang menyuruh pembuatan surat palsu," kata Fickar kepada Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com, Minggu (2/8/2020).
Fickar juga mengatakan Djoko Tjandra bisa dikenakan Pasal penyuapan bilamana terbukti ada transfer uang ke aparatur negara dalam rangka surat jalan, surat keterangan kesehatan rapid test, pembuatan KTO dan paspor.
Baca Juga: Rentan Tertular Virus, Dosen Sepuh Dilarang Mengajar di Kelas
"Bisa disangka Pasal 12 Undang-undang TIPIKOR suap terhadap penyelenggara negara, ancaman maksimalnya 20 tahun," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah siap mengeksekusi terpidana Djoko Soegiharto Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun terkait kasus cassie Bank Bali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan malam ini Jumat 31 Juli 2020, Bareskrim Polri akan menyerahkan terpidana Djoko Soegiharto Tjandra ke Kejaksaan Agung.
Dia menjelaskan bahwa terpidana Djoko Soegiharto Tjandra akan diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono dan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi JAMpidsus M. Rum di Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jenazah Vidi Aldiano Dimakamkan di Tanah Kusir, Dekat Makam Bung Hatta
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: Hati Saya Sangat Hancur
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
Advertisement
Gepeng Mulai Marak di Jogja Jelang Lebaran, Satpol PP Perketat Patroli
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pererat Silaturahmi, IDM Gelar Kampung Ramadan Bersama UMKM Prambanan
- Iran Tegaskan Akan Terus Membela Diri dari Serangan AS dan Israel
- Kunjungan Wisman ke Yogyakarta via Bandara YIA Turun pada Januari 2026
- 1,4 Ton Sianida Ilegal Disita TNI AL di Pelabuhan Ferry Bitung
- Pergerakan Pemudik Lebaran 2026 Diproyeksikan 143,9 Juta Orang
- Wapres Gibran Tinjau Proyek Dermaga Solusi Bangun Indonesia di Tuban
- Tanah Bergerak di Pajangan Bantul, 20 Rumah Rusak dan 1 Roboh
Advertisement
Advertisement








