Prakiraan Cuaca BMKG Minggu, Hujan Ringan hingga Udara Kabur Melanda Sejumlah Kota
BMKG memprakirakan hujan ringan di sejumlah kota pada Minggu. Yogyakarta diprakirakan mengalami udara kabur.
Otto Hasibuan kini menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Otto Hasibuan resmi menjadi kuasa hukum terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Prakisi hukum itu mengaku telah bertemu pihak keluarga dan membicarakan kasus yang menjerat Djoko Tjandra.
“Jadi mulai hari ini, saya resmi menjadi kuasa hukum dari pada Djoko Tjandra termasuk juga dengan keluarganya,” ujar Otto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2020) malam.
Djoko Tjandra kemudian mempertanyakan eksekusi penahanan terhadap terpidana klien barunya tersebut.
"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang. Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata-kata perintah ditahan ini tidak ada," kata Otto dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Otto mengatakan pihak keluarga telah memintanya menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra sehingga dirinya mendatangi Bareskrim, Sabtu, guna menemui Djoko Tjandra untuk memastikan keterlibatan dirinya sebagai kuasa hukum.
Baca Juga: Polisi: Tak Ada Kamar Khusus untuk Djoko Tjandra
Namun, katanya, rencana pertemuannya dengan Djoko Tjandra yang resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri mulai Jumat (31/7) malam harus tertunda dan baru dapat dilakukan Senin (3/8) mendatang.
"Saya harus tentukan sikap. Tanyakan beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan kuasa hukum untuk yang lain. Tapi ini kasus yang baru," katanya.
"Sebagai \'lawyer\' harus klarifikasi itu. Tidak boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengacara yang lain. Kalau mau, putus hubungan yang lain. Saya harus anjurkan Djoko selesaikan kewajiban dengan \'lawyer\' yang lain," Otto menambahkan.
Perihal eksekusi terhadap Djoko Tjandra, Otto selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada kejaksaan. Otto juga menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan jaksa 11 tahun lalu batal demi hukum.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Libur Iduladha Diprediksi Hari Ini
Namun, Otto menegaskan tidak mau berbicara lebih jauh sebelum dirinya bertemu langsung dengan Djoko Tjandra dan melihat utuh berita acara serah terima Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan pada Jumat (31/7/2020) malam.
"Kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa. Jadi akan klarifikasi dulu ke Djoko. Sebab, kalau tidak ada kata kata perintah untuk ditahan, jadi selama ini dia tidak buron. Dia pergi kemana aja bebas. Itu dilema hukumnya. Saya tidak mau menuduh mana yang benar. Pendapat saya ini pendapat secara hukum," kata pengacara kondang itu.
Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang telah menghilang dan buron sejak awal 2000-an itu dibekuk saat bersembunyi di Malaysia, Kamis (30/7/2020) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
BMKG memprakirakan hujan ringan di sejumlah kota pada Minggu. Yogyakarta diprakirakan mengalami udara kabur.
Satgas MBG Sleman membahas penguatan SOP SPPG usai audiensi Warga Peduli Anak dengan DPRD Sleman terkait dugaan keracunan pangan.
Kemenhut mengembangkan kasus pembalakan liar di TN Berbak dan Sembilang setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Lima kalurahan di Sleman memilih mekanisme voting untuk Pilur PAW. Sebanyak 15 calon mengikuti pemilihan di lima kalurahan.
Suvenir pernikahan Rangga dan Nunu berupa anak ayam hidup dalam kotak mika menuai kritik warganet karena dinilai tak layak.
Industri pelumas mengubah strategi menghadapi pertumbuhan EV dengan memperkuat pasar industri dan mengembangkan produk bernilai tambah.