Advertisement
Sah! Otto Hasibuan Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Otto Hasibuan resmi menjadi kuasa hukum terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Prakisi hukum itu mengaku telah bertemu pihak keluarga dan membicarakan kasus yang menjerat Djoko Tjandra.
“Jadi mulai hari ini, saya resmi menjadi kuasa hukum dari pada Djoko Tjandra termasuk juga dengan keluarganya,” ujar Otto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2020) malam.
Advertisement
Djoko Tjandra kemudian mempertanyakan eksekusi penahanan terhadap terpidana klien barunya tersebut.
"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang. Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata-kata perintah ditahan ini tidak ada," kata Otto dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Otto mengatakan pihak keluarga telah memintanya menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra sehingga dirinya mendatangi Bareskrim, Sabtu, guna menemui Djoko Tjandra untuk memastikan keterlibatan dirinya sebagai kuasa hukum.
Baca Juga: Polisi: Tak Ada Kamar Khusus untuk Djoko Tjandra
Namun, katanya, rencana pertemuannya dengan Djoko Tjandra yang resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri mulai Jumat (31/7) malam harus tertunda dan baru dapat dilakukan Senin (3/8) mendatang.
"Saya harus tentukan sikap. Tanyakan beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan kuasa hukum untuk yang lain. Tapi ini kasus yang baru," katanya.
"Sebagai 'lawyer' harus klarifikasi itu. Tidak boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengacara yang lain. Kalau mau, putus hubungan yang lain. Saya harus anjurkan Djoko selesaikan kewajiban dengan 'lawyer' yang lain," Otto menambahkan.
Perihal eksekusi terhadap Djoko Tjandra, Otto selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada kejaksaan. Otto juga menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan jaksa 11 tahun lalu batal demi hukum.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Libur Iduladha Diprediksi Hari Ini
Namun, Otto menegaskan tidak mau berbicara lebih jauh sebelum dirinya bertemu langsung dengan Djoko Tjandra dan melihat utuh berita acara serah terima Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan pada Jumat (31/7/2020) malam.
"Kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa. Jadi akan klarifikasi dulu ke Djoko. Sebab, kalau tidak ada kata kata perintah untuk ditahan, jadi selama ini dia tidak buron. Dia pergi kemana aja bebas. Itu dilema hukumnya. Saya tidak mau menuduh mana yang benar. Pendapat saya ini pendapat secara hukum," kata pengacara kondang itu.
Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang telah menghilang dan buron sejak awal 2000-an itu dibekuk saat bersembunyi di Malaysia, Kamis (30/7/2020) malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadi Buronan KPK Status Tannos Masih WNI
- Mantan Kasatreskrim Memeras hingga Rp20 Miliar, Polisi Menduga Ada Pihak Lain Terlibat
- Malaysia dan Jepang Bakal Himpun Dana Rekonstruksi Jalur Gaza dan Tepi Barat
- Banjir Jakarta, BPBD Kesulitan Kirim Bantuan Logistik
- Festival Mandi Suci di Tiga Sungai India, 15 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 30 Januari 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Solusi Konflik di Gaza Bukan Relokasi, Qatar: Pemenuhi Hak-hak Rakyat Palestina
- Tragedi Siswa SMP Negeri 7 Mojokerto, Pemkot Instruksikan Sekolah Menggelar Doa Bersama dan Tahlil
- Prediksi BMKG: Kota Besar Hari Ini HUjan Ringan
- Prabowo Berkelakar Inginkan Mobil Balap F1 di Hadapan Anwar Ibrahim
- Israel Perluas Operasi Militer di Wilayah Utara Tepi Barat
- 22 Orang Tewas Akibat Serangan Pasukan Junta Myanmar
- Bandara Soekarno-Hatta Dilanda Banjir, Angkasa Pura Pastikan Sudah Normal
Advertisement
Advertisement