Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas
Presiden Prabowo akan pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Polri tampilkan parade hingga alutsus.
Konferensi pers terkait keputusan penghentian penyidikan terhadap tiga tersangka, Egi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar, dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Jumat (17/4/2026). - ANTARA/Ilham Kausar
Harianjogja.com, JAKARTA—Penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dinilai berlarut-larut akhirnya dijelaskan oleh kepolisian. Polda Metro Jaya menyebut lamanya proses penyidikan dilakukan demi menjaga akurasi dan akuntabilitas hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menegaskan penyidik harus memastikan seluruh proses berjalan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara scientifik,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Ia juga menepis anggapan adanya hambatan dalam penanganan perkara tersebut, meskipun prosesnya telah berlangsung sekitar satu tahun.
“Sampai dengan hari ini, kami penyidik tidak menemukan kendala di dalam proses penyidikan,” katanya.
Penyidik Hormati Proses dan Hak Semua Pihak
Penjelasan serupa disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, yang menyebut lamanya proses bukan karena kendala teknis, melainkan upaya menghormati prinsip hukum.
Menurutnya, penyidik tetap memberi ruang bagi seluruh pihak untuk menghadirkan saksi, termasuk saksi yang meringankan dan saksi ahli, sebagai bagian dari prinsip equality before the law.
“Semua orang berstatus sama di depan hukum. Ada permohonan dari pihak tersangka tentang menghadirkan saksi yang meringankan, ada saksi ahli,” ujarnya.
Selain itu, mekanisme keadilan restoratif juga disebut menjadi salah satu opsi yang terbuka dalam penyelesaian perkara, tergantung kesepakatan para pihak yang terlibat.
Restoratif Jadi Opsi Penyelesaian
Budi menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif dapat ditempuh jika terdapat kesepakatan antara pihak-pihak terkait, termasuk adanya permintaan maaf dan pemberian maaf dari pihak yang dirugikan.
“Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan, maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelesaian yang adil dan memulihkan.
“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” ucapnya.
Dengan penjelasan ini, kepolisian menegaskan bahwa proses panjang dalam kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas penegakan hukum, bukan karena adanya hambatan dalam penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo akan pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Polri tampilkan parade hingga alutsus.
Mbappe pecahkan rekor Ronaldo Nazario saat Prancis menyingkirkan Swedia 3-0 dan semakin dekat mengejar rekor gol Lionel Messi.
Meta mengakui AI belum mampu sepenuhnya membendung spam judi online di Facebook dan Instagram karena modus pelaku terus berubah.
BPBD Bantul menetapkan siaga kekeringan hingga September 2026 akibat ancaman El Nino Godzilla dan mulai menyalurkan bantuan air bersih.
Konferensi Pendidikan Indonesia 2026 di UNY memperkuat kolaborasi daerah untuk mempercepat transformasi pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Registrasi SIM card baru mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah sesuai Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.