Advertisement

Promo November

2 Penggemar Veronica Tan Dijerat Pasal Penghinaan kepada Ahok

Newswire
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 17:27 WIB
Budi Cahyana
2 Penggemar Veronica Tan Dijerat Pasal Penghinaan kepada Ahok Basuki Tjahaja Purnama - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan sudah bercerai beberapa tahun lalu. Namun, hubungan mereka masih menjadi buah bibir. Baru-baru ini, dua anggota kelompok penggemar Veronica Tan harus berurusan dengan polisi.

Dua perempuan berinisial AS, 67 tahun dan EJ, 47 tahun kini menjadi tersangka lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap Ahok dan keluarganya. AS dan EJ diketahui berasal dari satu komunitas yang mereka namakan Veronica Lovers. Kelompok ini merupakan penggemar Veronica Tan.

Advertisement

Menurut polisi, kedua pelaku memiliki simpati terhadap Veronica. Mereka juga mengaku punya sejarah yang sama, yaitu diceraikan oleh suami.

"Kelompok tersebut memiliki grup di aplikasi percakapan WhatsApp dan Telegram," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kemarin. Para anggota grup itu kerap membagikan informasi seputar kegiatan Ahok dan istrinya Puput Nastiti Devi, serta kegiatan Veronica Tan.

Kronologi

Kasus ini berawal saat AS dan EJ mengirimkan pesan penghinaan terhadap Ahok dan keluarganya lewat akun instagram resmi Ahok beberapa waktu lalu.

Menurut Yusri, salah satu hinaan itu adalah menyandingkan foto Ahok, istri, dan anaknya dengan gambar hewan serta kata cacian.

Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan ia mendapat kuasa dari Ahok untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Ramzy kemudian membuat laporan polisi pada Jumat (17/5/2020) lalu. "Intinya pencemaran nama baik di medsos lah ya," kata Ramzy.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersanka di Bali. Nenek berinisial AS kemudian ditangkap dan dibawa ke Jakarta. Selain itu, seorang lainnya berinisial EJ yang berdomisili di Medan juga ditangkap.

Tidak Ditahan

Dua orang tadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan. Namun Kombes Yusri Yunus mengatakan keduanya tidak ditahan sebab ancaman hukuman terhadap pelaku di bawah lima tahun.

"Karena pasal yang disangkakan pasal 27 ITE. Ini kan sangat ringan, ya, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Ajukan Damai

AS, 67 tahun, tersangka kasus penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, memohon agar kasusnya tak dilanjutkan alias berakhir damai. Penyebabnya, AS yang sudah lanjut usia mengaku memiliki banyak penyakit dan tak akan sanggup menjalani hukuman di penjara.

"Karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini, jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira tidak akan sanggup bertahan lama karena mempunyai penyakit kronis," ujar AS di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020) malam.

AS mengaku tak menyangka unggahan hinaan terhadap Ahok dan keluarganya di media sosial instagram akan berbuntut panjang. Ia mengaku mengunggah hal tersebut tanpa ditunggangi motif politik, tapi karena merasa bersimpati dengan Veronica Tan, mantan istri Ahok.

"Kami tidak ada tunggangan dari politik atau golongan tertentu, murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ujar AS.

Reaksi Ahok

Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya sudah tahu bahwa pelaku penghinaan itu adalah dari kelompok Veronica Lovers.

Ramzy mengaku menyampaikan laporan itu melalui telepon sehingga tak melihat langsung mimik wajah Ahok saat mendengar kabar tersebut.

"Beliau hanya mendengarkan apa saja yang saya sampaikan, tidak ada respons apapun, beliau datar-datar aja," ujar Ramzy saat dihubungi, Jumat (31/7/2020).

Selain itu, Ahok menyampaikan kepada pengacaranya untuk tidak mencabut laporannya ke polisi. Sebab, ia ingin mengetahui lebih lanjut dalang utama dari kasus ini.

"Jadi poinnya biar polisi usut tuntas dulu. Yang kedua mengenai mediasi dan minta maaf, belum ada arahan untuk mencabut laporan polisi. Karena ini kan baru ditangkap dan penetapan sebagai tersangka," kata Ramzy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement