Pertamina Hulu Genjot Produksi Migas dan Bisnis Rendah Karbon
Pertamina Hulu Energi memperkuat ketahanan energi nasional lewat strategi dual growth dengan pengembangan migas dan bisnis rendah karbon.
Basuki Tjahaja Purnama/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan sudah bercerai beberapa tahun lalu. Namun, hubungan mereka masih menjadi buah bibir. Baru-baru ini, dua anggota kelompok penggemar Veronica Tan harus berurusan dengan polisi.
Dua perempuan berinisial AS, 67 tahun dan EJ, 47 tahun kini menjadi tersangka lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap Ahok dan keluarganya. AS dan EJ diketahui berasal dari satu komunitas yang mereka namakan Veronica Lovers. Kelompok ini merupakan penggemar Veronica Tan.
Menurut polisi, kedua pelaku memiliki simpati terhadap Veronica. Mereka juga mengaku punya sejarah yang sama, yaitu diceraikan oleh suami.
"Kelompok tersebut memiliki grup di aplikasi percakapan WhatsApp dan Telegram," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kemarin. Para anggota grup itu kerap membagikan informasi seputar kegiatan Ahok dan istrinya Puput Nastiti Devi, serta kegiatan Veronica Tan.
Kasus ini berawal saat AS dan EJ mengirimkan pesan penghinaan terhadap Ahok dan keluarganya lewat akun instagram resmi Ahok beberapa waktu lalu.
Menurut Yusri, salah satu hinaan itu adalah menyandingkan foto Ahok, istri, dan anaknya dengan gambar hewan serta kata cacian.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan ia mendapat kuasa dari Ahok untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Ramzy kemudian membuat laporan polisi pada Jumat (17/5/2020) lalu. "Intinya pencemaran nama baik di medsos lah ya," kata Ramzy.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersanka di Bali. Nenek berinisial AS kemudian ditangkap dan dibawa ke Jakarta. Selain itu, seorang lainnya berinisial EJ yang berdomisili di Medan juga ditangkap.
Dua orang tadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan. Namun Kombes Yusri Yunus mengatakan keduanya tidak ditahan sebab ancaman hukuman terhadap pelaku di bawah lima tahun.
"Karena pasal yang disangkakan pasal 27 ITE. Ini kan sangat ringan, ya, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
AS, 67 tahun, tersangka kasus penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, memohon agar kasusnya tak dilanjutkan alias berakhir damai. Penyebabnya, AS yang sudah lanjut usia mengaku memiliki banyak penyakit dan tak akan sanggup menjalani hukuman di penjara.
"Karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini, jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira tidak akan sanggup bertahan lama karena mempunyai penyakit kronis," ujar AS di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020) malam.
AS mengaku tak menyangka unggahan hinaan terhadap Ahok dan keluarganya di media sosial instagram akan berbuntut panjang. Ia mengaku mengunggah hal tersebut tanpa ditunggangi motif politik, tapi karena merasa bersimpati dengan Veronica Tan, mantan istri Ahok.
"Kami tidak ada tunggangan dari politik atau golongan tertentu, murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ujar AS.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya sudah tahu bahwa pelaku penghinaan itu adalah dari kelompok Veronica Lovers.
Ramzy mengaku menyampaikan laporan itu melalui telepon sehingga tak melihat langsung mimik wajah Ahok saat mendengar kabar tersebut.
"Beliau hanya mendengarkan apa saja yang saya sampaikan, tidak ada respons apapun, beliau datar-datar aja," ujar Ramzy saat dihubungi, Jumat (31/7/2020).
Selain itu, Ahok menyampaikan kepada pengacaranya untuk tidak mencabut laporannya ke polisi. Sebab, ia ingin mengetahui lebih lanjut dalang utama dari kasus ini.
"Jadi poinnya biar polisi usut tuntas dulu. Yang kedua mengenai mediasi dan minta maaf, belum ada arahan untuk mencabut laporan polisi. Karena ini kan baru ditangkap dan penetapan sebagai tersangka," kata Ramzy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pertamina Hulu Energi memperkuat ketahanan energi nasional lewat strategi dual growth dengan pengembangan migas dan bisnis rendah karbon.
iPhone 17 pimpin pasar global Q1 2026, Apple kuasai 3 besar, Samsung dan Xiaomi bertahan di segmen entry level.
Polres Kulonprogo petakan 30 geng pelajar untuk cegah kejahatan jalanan. Simak langkah preventif Pemkab dan kepolisian di sini.
FIB Bronze Jogja 2026 jadi ajang penting pembinaan padel Indonesia menuju Kualifikasi Piala Dunia dan Asian Games.
BNI ini salah satu bank nasional dengan jaringan internasional yang cukup besar. Kami menjadi penghubung antara dunia internasional dengan Indonesia, baik inbou
Jogja Run D-City 2026 meriahkan Jogja. Tiket peserta disalurkan untuk beasiswa, hadiah hingga Rp25 juta dan hiburan spektakuler.