Advertisement
Erick Thohir Angkat Stafsus Menkes Jabat Komisaris di Kimia Farma dan Indofarma
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Emiten farmasi PT Indofarma Tbk. (INAF) mengumumkan perubahan struktur dewan Komisaris. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlangsung pada Rabu (29/7/2020), Menteri BUMN Erick Thohir mengubah susunan Dewan Komisaris Indofarma yakni Komisaris Utama dari Siswanto kepada Daniel Tjen dan Komisaris dari Nizar Yamanie menjadi Didi Agus Mintadi.
“Daniel Tjen dan Didi Agus Mintadi masing-masing menggantikan Siswanto dan Nizar Yamanie sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Perseroan,” tulis manajemen dalam siaran pers, Rabu (29/7/2020).
Advertisement
Untuk diketahui, Daniel Tjen saat ini juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sekaligus juga Komisaris di PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk. (SRAJ) atau Mayapada Hospital.
Sementara itu, Didi Agus Mintadi pernah menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Adapun, dalam RUPS PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) yang juga dilaksanakan Rabu (29/7/2020), ditetapkan Komisaris Utama dari sebelumnya Untung Suseno Sutarjo menjadi Alexander Kaliaga Ginting.
Untuk diketahui, Alexander Kaliaga Ginting juga tercatat sebagai Staf Khusus Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang masih menjabat hingga saat ini bersama dengan Daniel Tjen.
Kinerja 2019
Sebagai gambaran, perusahaan yang masuk dalam holding BUMN farmasi tersebut berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp7,96 miliar dari rugi bersih yang dialami pada tahun 2018 sebesar Rp32,74 miliar.
“Laba bersih yang berhasil dibukukan perseroan pada tahun 2019 ini lebih dikarenakan menurunnya beban penjualan dan beban keuangan dibanding tahun 2018, yang merupakan hasil dari strategi efisiensi dan kebijakan turnaround strategy yang diterapkan perseroan,” sambung manajemen.
Hal tersebut juga seiring dengan dua segmen usaha yang fokus pada pengembangan bisnis perseroan pada tahun 2019 yakni extract & natural medicine dan diagnostic & medical equipment sebagaimana yang tertuang dalam kebijakan turnaround strategy perseroan
Dalam turnaround strategy, emiten berkode saham INAF tersebut menyusun rencana langkah-langkah untuk memperbaiki dan/atau memperkuat kinerja Perseroan, melalui 4 pilar strategi dengan 1 fondasi.
Kebijakan turnaround strategy Indofarma, tidak hanya mengedepankan kepada strategi penjualan dan efisiensi, namun lebih pada bagaimana menjawab segala permasalahan yang selama ini dialami perseroan, melalui beberapa langkah strategis yakni antara lain memperbaiki segmen penjualan dan portofolio produk.
Kemudian memperbaiki struktur keuangan dan estimasi biaya, memperkuat SD dan fungsi penunjang, serta discipline on execution
Berikut perubahan struktur Dewan Komisaris dan Direksi PT Indofarma Tbk. (INAF):
Komisaris
- Komisaris Utama: Daniel Tjen
- Komisaris: Didi Agus Mintadi
- Komisaris Independen: Teddy Wibisana
Direksi
- Direktur Utama: Arief Pramuhanto
- Direktur Keuangan & Human Capital: Herry Triyatno
- Direktur Produksi & Supply Chain: Eko Dodi Santosa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement