Brigjen Pol Prasetijo Jadi Tersangka Pemalsuan Surat di Kasus Djoko Tjandra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka Prasetijo ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin pagi yang dihadiri oleh Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, Rowassidik Polri, para direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim Khusus pengungkapan kasus surat jalan Djoko Tjandra.
Advertisement
"Dari hasil gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk Brigjen PU [Brigjen Prasetijo Utomo]," kata Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Senin (27/7/2020).
BACA JUGA : Kompolnas Sebut Brigjen Pol Prasetijo Berniat Perkaya Diri di
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Prasetijo dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti.
"Kami telah melakukan pemeriksaan beberapa keterangan saksi dan kami mendapatkan barang bukti sekaligus kami dalami terkait objek dimaksud yaitu Surat Jalan Nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, Surat Keterangan Covid Nomor 990, Surat Jalan Nomor 82 tanggal 19 Juni 2020 atas nama DST, di mana dua surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka PU [Prasetijo Utomo]," katanya.
Kemudian Surat Keterangan Pemeriksaan Covid Nomor 1561 dan Surat Rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.
"Dengan konstruksi pasal tersebut, maka tersangka PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut di mana Saudara AK dan DST berperan menggunakan surat palsu tersebut," tutur jenderal bintang tiga itu.
BACA JUGA : Keterangan Brigjen Prasetijo Dikirim ke Bareskrim untuk
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah memulai penyidikan (SPDP) pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan kawan-kawan.
Buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Akibatnya, Prasetijo harus menerima sanksi berupa disiplin, kode etik dan pidana. Kasus pidana yang diduga dilakukan Brigjen Prasetijo ini sudah dinaikkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
Advertisement
Advertisement