Advertisement
MK Tolak Permohonan Gugatan Kivlan Zen Terkait UU Darurat
Gugatan UU Darurat yang diajukan oleh Kivlan Zen dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. MK beranggapan Kivlan Zen tidak bisa menjelaskan kerugian konstitusionalnya. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengenyahkan gugatan mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen terhadap UU Darurat No. 12/1951 karena tidak memenuhi syarat formal
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 27/PUU-XVIII/2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Advertisement
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Kivlan Zen tidak dapat menguraikan kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951. Pemohon, kata dia, lebih banyak menguraikan kasus konkret yang tidak relevan dengan permohonan.
BACA JUGA : Dituding Akan Bunuh Kivlan Zen, Wiranto: Kalau Dituding
“Seperti dugaan pembocoran isi berita acara pemeriksaan, pelanggaran hak pemohon dalam melakukan demonstrasi, hingga argumentasi belum disahkannya UU Darurat 12/51 oleh DPR,” katanya saat membacakan pertimbangan putusan.
Arief menambahkan bahwa pemohon telah diingatkan oleh para hakim konstitusi untuk memperbaiki permohonan. Namun, MK tetap menemukan ketidakjelasan terkait dalil dan petitum sehingga permohonan dinyatakan kabur.
“Oleh karena permohonan kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan pemohon lebih lanjut,” katanya.
BACA JUGA : Kivlan Zen Pakai Seragam TNI saat Sidang
Kivlan Zen menggugat UU Darurat No. 12/1951 setelah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api. Pengusaha Habil Marati sebagai penyandang dana pembelian senjata api telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
UU Darurat 12/1951 tentang Mengubah Ordonnan Tietijdelijke Byzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu No. 8/1948 memang tidak lazim sebagai nomenklatur UU. Di kalangan praktisi hukum, UU Darurat 12/1951 disebut sebagai UU tentang Senjata Api.
Pemohon mendalilkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi. Pasal tersebut berisi larangan bagi setiap orang untuk memasukkan dan menggunakan senjata api dan amunisi beserta ancaman hukumannya.
Selain itu, Kivlan menyoal pembentukan beleid tersebut karena tidak sesuai dengan proses pembentukan UU. Menurut pemohon, UU darurat tidak lagi diakomodasi dalam rezim hukum Indonesia. Produk hukum sederajat UU hanya peraturan pemerintah pengganti UU (perppu).
Pada Februari 1961, UU Darurat 12/1951 dan seluruh UU darurat maupun perppu yang dibentuk sebelum 1 Januari 1961 dinyatakan sebagai UU. Deklarasi itu termaktub dalam UU No. 1/1961 yang diteken oleh Presiden Soekarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
Advertisement
Puluhan Ribu Peserta BPJS Nonaktif di Gunungkidul Diverifikasi Ulang
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Makanan Pembentuk Otot yang Mudah Dikonsumsi Sehari-hari
- Lima Pasar Sleman Jadi Lokasi Grebeg Takjil Ramadan
- Kesbangpol DIY Perkuat Pengelolaan Banpol agar Lebih Transparan
- DIY Ajukan Dana Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan Provinsi
- Meksiko Serahkan Puluhan Anggota Kartel Narkoba ke AS Sejak 2025
- Perempuan Ditemukan Meninggal di Kasihan Bantul, Polisi Ungkap Fakta
- Ahli Gizi Sebut Pola Makan Tepat Bisa Perbaiki Hormon Wanita
Advertisement
Advertisement







