Advertisement
MK Tolak Permohonan Gugatan Kivlan Zen Terkait UU Darurat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengenyahkan gugatan mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen terhadap UU Darurat No. 12/1951 karena tidak memenuhi syarat formal
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 27/PUU-XVIII/2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Advertisement
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Kivlan Zen tidak dapat menguraikan kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951. Pemohon, kata dia, lebih banyak menguraikan kasus konkret yang tidak relevan dengan permohonan.
BACA JUGA : Dituding Akan Bunuh Kivlan Zen, Wiranto: Kalau Dituding
“Seperti dugaan pembocoran isi berita acara pemeriksaan, pelanggaran hak pemohon dalam melakukan demonstrasi, hingga argumentasi belum disahkannya UU Darurat 12/51 oleh DPR,” katanya saat membacakan pertimbangan putusan.
Arief menambahkan bahwa pemohon telah diingatkan oleh para hakim konstitusi untuk memperbaiki permohonan. Namun, MK tetap menemukan ketidakjelasan terkait dalil dan petitum sehingga permohonan dinyatakan kabur.
“Oleh karena permohonan kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan pemohon lebih lanjut,” katanya.
BACA JUGA : Kivlan Zen Pakai Seragam TNI saat Sidang
Kivlan Zen menggugat UU Darurat No. 12/1951 setelah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api. Pengusaha Habil Marati sebagai penyandang dana pembelian senjata api telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
UU Darurat 12/1951 tentang Mengubah Ordonnan Tietijdelijke Byzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu No. 8/1948 memang tidak lazim sebagai nomenklatur UU. Di kalangan praktisi hukum, UU Darurat 12/1951 disebut sebagai UU tentang Senjata Api.
Pemohon mendalilkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi. Pasal tersebut berisi larangan bagi setiap orang untuk memasukkan dan menggunakan senjata api dan amunisi beserta ancaman hukumannya.
Selain itu, Kivlan menyoal pembentukan beleid tersebut karena tidak sesuai dengan proses pembentukan UU. Menurut pemohon, UU darurat tidak lagi diakomodasi dalam rezim hukum Indonesia. Produk hukum sederajat UU hanya peraturan pemerintah pengganti UU (perppu).
Pada Februari 1961, UU Darurat 12/1951 dan seluruh UU darurat maupun perppu yang dibentuk sebelum 1 Januari 1961 dinyatakan sebagai UU. Deklarasi itu termaktub dalam UU No. 1/1961 yang diteken oleh Presiden Soekarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement