Advertisement
Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
Pengacara Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto, Calvin Wijaya, mengatakan bahwa uang tunai senilai Rp2 miliar yang disita dari rumah kliennya merupakan tabungan keluarga. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengacara Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto, Calvin Wijaya, mengatakan bahwa uang tunai senilai Rp2 miliar yang disita dari rumah kliennya merupakan tabungan keluarga.
Sebagai informasi, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang Rp2 miliar dari penggeledahan di rumah Iwan Kurniawan pada Senin (30/6) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Advertisement
“Terkait uang yang disita oleh penyidik sejumlah Rp2 miliar, itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini karena uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan,” kata Calvin kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Akan tetapi, demi menaati prosedur hukum dan lancarnya penyidikan, Iwan Kurniawan tetap menyerahkan uang tersebut kepada penyidik untuk disita.
“[Iwan Kurniawan] akan menjelaskan serta membuktikan terkait penyitaan tersebut yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Calvin mengatakan proses serah terima dan penghitungan uang Rp2 miliar tersebut berjalan kondusif dan kooperatif. “Kami juga diapresiasi oleh tim penyidik Kejagung atas kerja samanya,” ujarnya.
Diketahui bahwa pada Senin (30/6), penyidik pada Jampidsus menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024.
BACA JUGA: Pemulangan Jenazah Mahasiswa KKN-PPM UGM Korban Kapal Tenggelam Menunggu Pihak Keluarga
Penyidik menyita pula satu plastik berisi uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 13 Maret 2024.
Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil disita sebanyak Rp2 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Meski rumah Iwan Kurniawan digeledah, yang bersangkutan masih berstatus saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
Advertisement
Advertisement








