Advertisement

Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Jenderal Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 15 Juli 2020 - 19:27 WIB
Budi Cahyana
Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Jenderal Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo terbukti telah membantu pelarian buronan Djoko Soegiharto Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan Brigjen Pol Prasetijo Utomo kini ditugaskan sebagai Pati Yanma Polri, sebagai bentuk sanksi karena telah membuat surat jalan untuk buronan Djoko Soegiharto Tjandra.

Advertisement

Kendati demikian, Argo tidak menjelaskan detail apakah Brigjen Pol Prasetijo Utomo mendapatkan iming-iming sejumlah uang untuk membuat surat jalan tersebut atau tidak.

"Pencopotan jabatan ini sebagai bentuk komitmen Kapolri," kata Argo, Rabu (15/7/2020).

Pencopotan Brigjen Pol Prasetijo Utomo ini tertuang di dalam surat telegram rahasia dengan nomor: ST/1980/VII/KEP/2020. Sebelumnya, Argo mengakui Polri mengeluarkan surat jalan untuk DPO Djoko Soegiharto Tjandra.

Kendati demikian, kata Argo, surat tersebut tidak melalui sepengetahuan pimpinan melainkan atas inisiatif pribadi Kepala Biro (Karo) koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Polisi Prasetijo Utomo.

Argo menjelaskan bahwa Brigjen Polisi Prasetyo Utomo kini tengah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mendalami motifnya mengeluarkan surat jalan untuk DPO Djoko Soegiharto Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkot Siap Wujudkan Satu Kampung Satu Perawat

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement