Advertisement
Hakim Vonis Penyerang Novel Baswedan dengan 2 Tahun Penjara
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). - ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sementara itu, untuk terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim meyakini bahwa anggota Brimob Polri itu telah melakukan penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Advertisement
"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
BACA JUGA : Novel Baswedan Yakin Penyiraman Air Keras Tak Terkait
Dalam pertimbangan Hakim, untuk hal yang memberatkan, terdakwa terdakwa dinilai telah mencederai institusi Polri.
"Hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia serta belum pernah dihukum," kata Djuyamto.
Majelis hakim meyakini, Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan yang menimbulkan luka berat. Kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi buta.
BACA JUGA : Novel Baswedan Ceritakan Tragedi Penyiraman Air Keras
Kedua terdakwa melakukan perbuatannya lantaran membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.
Akibat ulah kedua terdakwa, cedera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baik Rony Bugis, maupun Rahmat Kadir menerima putusan majelis hakim, sementara itu pihak Jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 17 Desember 2025, Tarif Rp8.000
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- China Sampaikan Dukacita atas Penembakan di Pantai Bondi Sydney
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Selasa 16 Desember 2025
- Aktivis UNY Ajukan Eksepsi Kasus Demo di PN Sleman
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 16 Desember 2025
- KPK: PPK DJKA Terima Rp12 Miliar Suap Proyek Kereta
- Prabowo Minta TNI-Polri Bantu Usut Perusahaan Perusak Hutan
- Prakiraan Cuaca DIY Selasa 16 Desember 2025, Mayoritas Berawan
Advertisement
Advertisement



