Advertisement
Tim Advokasi Novel Laporkan Irjen Rudy, Ini Tanggapan Pakar Hukum Pidana

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Eddy Omar Sharif Hiariej memberikan komentar atas babak baru kasus Novel Baswedan, di mana tim advokasi penyidik KPK melaporkan Irjen Pol Rudy Heryanto karena dinilai menghilangkan barang bukti.
Eddy mengatakan tindakan tim advokasi penyidik KPK Novel Baswedan yang melaporkan Irjen Pol Rudy Heryanto atas tuduhan penghilangan barang bukti kasus penyiraman air keras bisa berbalik menjadi kasus pencemaran nama baik.
Advertisement
BACA JUGA : Kadiv Hukum Polri Dilaporkan ke Propam atas Dugaan
"Apabila asal tuduh tanpa bukti yang valid dapat berbalik menjadi kasus pencemaran nama baik," kata Eddy melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
Ia mengatakan penyidikan merupakan kewenangan Polri. Ketika berkas diserahkan kepada penuntut umum dan sudah P21 artinya berkas telah lengkap dan perkara siap untuk disidangkan.
Menurutnya prosedur yang dilakukan dalam persidangan kasus Novel Baswedan telah sesuai prosedur karena materi yang ada sudah lengkap.
Menurut Eddy, pelaporan yang ditempuh Tim Advokasi Novel ke Propam Polri adalah hal yang wajar, namun jangan sampai laporan tersebut justru berubah menjadi unfair prejudice yang mengesampingkan asas praduga tidak bersalah.
BACA JUGA : Novel Baswedan Yakin Penyiraman Air Keras Tak Terkait
"Kalau seseorang dijadikan tersangka, harus ada bukti permulaan. Jika seseorang dijadikan tersangka sebelum unsur terpenuhi ini disebut unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, ini harus dihindari," katanya.
Ia mengatakan dalam kasus persidangan atas kasus Novel Baswedan telah sesuai dengan prosedur. Adapun dalam pengadilan, imbuhnya mau menuntut berapapun tidak akan jadi persoalan karena Putusan akhir ada pada Majelis Hakim. "Secara normatif sudah sesuai," ujarnya.
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto yang juga mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadi sorotan dalam kasus Novel Baswedan akhir-akhir ini. Setelah tim kuasa hukum Novel Baswedan, melaporkan perwira tinggi Polri itu kepada Divisi Propam Polri yakni terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan potensi penghilangan barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement