Advertisement
Tim Advokasi Novel Laporkan Irjen Rudy, Ini Tanggapan Pakar Hukum Pidana
Ilustrasi hakim - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Eddy Omar Sharif Hiariej memberikan komentar atas babak baru kasus Novel Baswedan, di mana tim advokasi penyidik KPK melaporkan Irjen Pol Rudy Heryanto karena dinilai menghilangkan barang bukti.
Eddy mengatakan tindakan tim advokasi penyidik KPK Novel Baswedan yang melaporkan Irjen Pol Rudy Heryanto atas tuduhan penghilangan barang bukti kasus penyiraman air keras bisa berbalik menjadi kasus pencemaran nama baik.
Advertisement
BACA JUGA : Kadiv Hukum Polri Dilaporkan ke Propam atas Dugaan
"Apabila asal tuduh tanpa bukti yang valid dapat berbalik menjadi kasus pencemaran nama baik," kata Eddy melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
Ia mengatakan penyidikan merupakan kewenangan Polri. Ketika berkas diserahkan kepada penuntut umum dan sudah P21 artinya berkas telah lengkap dan perkara siap untuk disidangkan.
Menurutnya prosedur yang dilakukan dalam persidangan kasus Novel Baswedan telah sesuai prosedur karena materi yang ada sudah lengkap.
Menurut Eddy, pelaporan yang ditempuh Tim Advokasi Novel ke Propam Polri adalah hal yang wajar, namun jangan sampai laporan tersebut justru berubah menjadi unfair prejudice yang mengesampingkan asas praduga tidak bersalah.
BACA JUGA : Novel Baswedan Yakin Penyiraman Air Keras Tak Terkait
"Kalau seseorang dijadikan tersangka, harus ada bukti permulaan. Jika seseorang dijadikan tersangka sebelum unsur terpenuhi ini disebut unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, ini harus dihindari," katanya.
Ia mengatakan dalam kasus persidangan atas kasus Novel Baswedan telah sesuai dengan prosedur. Adapun dalam pengadilan, imbuhnya mau menuntut berapapun tidak akan jadi persoalan karena Putusan akhir ada pada Majelis Hakim. "Secara normatif sudah sesuai," ujarnya.
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto yang juga mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadi sorotan dalam kasus Novel Baswedan akhir-akhir ini. Setelah tim kuasa hukum Novel Baswedan, melaporkan perwira tinggi Polri itu kepada Divisi Propam Polri yakni terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan potensi penghilangan barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
Advertisement
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Menkop: KPM Anggota Kopdes Merah Putih Dapat Dividen
- Minyak Jelantah Kini Bisa Jadi Rupiah Lewat MyPertamina
- AS Siagakan 150 Jet Tempur, Ketegangan dengan Iran Meningkat
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 25 Februari 2026
- Hasil Liga Champions 2025-2026: Atletico ke 16 Besar
- Hasil Liga Champions: Inter Tersingkir, Dihajar Bodo Glimt 1-2
- Jadwal SIM Keliling Jogja 25 Februari 2026, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement








