TNI Dikerahkan Basmi Begal, Ini Penjelasan Kemenhan
Kemenhan jelaskan peran TNI dalam memberantas begal Jakarta lewat OMSP bersama Polri untuk menjaga keamanan masyarakat.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, JOGJA--Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Eddy Omar Sharif Hiariej memberikan komentar atas babak baru kasus Novel Baswedan, di mana tim advokasi penyidik KPK melaporkan Irjen Pol Rudy Heryanto karena dinilai menghilangkan barang bukti.
Eddy mengatakan tindakan tim advokasi penyidik KPK Novel Baswedan yang melaporkan Irjen Pol Rudy Heryanto atas tuduhan penghilangan barang bukti kasus penyiraman air keras bisa berbalik menjadi kasus pencemaran nama baik.
BACA JUGA : Kadiv Hukum Polri Dilaporkan ke Propam atas Dugaan
"Apabila asal tuduh tanpa bukti yang valid dapat berbalik menjadi kasus pencemaran nama baik," kata Eddy melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
Ia mengatakan penyidikan merupakan kewenangan Polri. Ketika berkas diserahkan kepada penuntut umum dan sudah P21 artinya berkas telah lengkap dan perkara siap untuk disidangkan.
Menurutnya prosedur yang dilakukan dalam persidangan kasus Novel Baswedan telah sesuai prosedur karena materi yang ada sudah lengkap.
Menurut Eddy, pelaporan yang ditempuh Tim Advokasi Novel ke Propam Polri adalah hal yang wajar, namun jangan sampai laporan tersebut justru berubah menjadi unfair prejudice yang mengesampingkan asas praduga tidak bersalah.
BACA JUGA : Novel Baswedan Yakin Penyiraman Air Keras Tak Terkait
"Kalau seseorang dijadikan tersangka, harus ada bukti permulaan. Jika seseorang dijadikan tersangka sebelum unsur terpenuhi ini disebut unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, ini harus dihindari," katanya.
Ia mengatakan dalam kasus persidangan atas kasus Novel Baswedan telah sesuai dengan prosedur. Adapun dalam pengadilan, imbuhnya mau menuntut berapapun tidak akan jadi persoalan karena Putusan akhir ada pada Majelis Hakim. "Secara normatif sudah sesuai," ujarnya.
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto yang juga mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadi sorotan dalam kasus Novel Baswedan akhir-akhir ini. Setelah tim kuasa hukum Novel Baswedan, melaporkan perwira tinggi Polri itu kepada Divisi Propam Polri yakni terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan potensi penghilangan barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenhan jelaskan peran TNI dalam memberantas begal Jakarta lewat OMSP bersama Polri untuk menjaga keamanan masyarakat.
Hasil undian Indonesia Open 2026 membuat sejumlah wakil Indonesia langsung menghadapi lawan berat sejak babak pertama.
Emil Audero jadi kiper dengan penyelamatan terbanyak Serie A 2025/2026, ungguli David de Gea dan Mike Maignan.
Uji materi syarat ahli waris dalam pengusulan Pahlawan Nasional HB II diajukan ke MK karena dinilai hambat proses sejarah.
Universitas Oxford kembangkan vaksin Ebola Bundibugyo gunakan teknologi ChAdOx1. Simak proses riset, strategi produksi, dan metode vaksinasi yang akan diterapka
Kaspersky ungkap phishing baru menggunakan QR Code ASCII yang meningkat 5 kali lipat pada 2025 dan mampu menembus sistem keamanan email modern.