Advertisement

Kadiv Hukum Polri Dilaporkan ke Propam atas Dugaan Penghilangan Barang Bukti Kasus Novel

Newswire
Rabu, 08 Juli 2020 - 07:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kadiv Hukum Polri Dilaporkan ke Propam atas Dugaan Penghilangan Barang Bukti Kasus Novel Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. - Suara.com/Novian Ardiansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Kadiv Hukum Mabes Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran diduga telah menghilangkan sejumlah barang bukti terkait perkara kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana mengemukakan bahwa sebelum menjabat sebagai Kadiv Hukum Mabes Polri, Rudy merupakan bagian dari penyidik yang menangani perkara kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Ketika itu, Rudy menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Advertisement

"Sehingga, segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan. Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," kata Kurnia lewat keterengan resmi yang diterima Suara.com, Selasa (7/7/2020).

Kurnia lantas mengemukakan setidaknya ada empat landasan pihaknya melaporkan Rudy. Pertama, berkaitan dengan hilangnya barang bukti berupa sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan saat melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Kurnia menuturkan pada tanggal 17 April 2019, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono yang ketika itu masih menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan oleh pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan.

Padahal, kata Kurnia, berdasar pengakuan dari korban atau pun para saksi, gelas tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian pada hari yang sama, yakni 11 April 2017 sekira pukul 10.00 WIB dalam kondisi berdiri.

"Sehingga sudah barang tentu, sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol, terlebih lagi pada saat ditemukan gagang gelas tidak bercampur cairan air keras itu," ujar Kurnia.

"Selain itu, botol dan gelas yang digunakan oleh pelaku pun tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kurnia mengungkap dugaan adanya fakat yang disembunyikan oleh pihak kepolisian. Fakta tersebut berkaitan dengan pengakuan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang menyebutkan bahwa persiapan penyiraman telah dilakukan saat berada di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Padahal, persiapan penyiraman dilakukan di dekat kediaman korban, ini dapat dibuktikan dari aspal yang terkena siraman air keras saat pelaku menuangkan dari botol ke gelas," ungkap Kurnia.

Kedua, yang dijadikan landasan pihaknya melaporkan Rudy yakni berkaitan dengan CCTV di sekitar kediaman rumah Novel Baswedan yang tidak dijadikan barang bukti. Padahal, berdasarkan pengakuan korban dan saksi, Kurnia menyebut terdapat beberapa CCTV yang sebenarnya dapat menggambarkan rute pelarian pelaku akan tetapi tidak diambil atau dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

"Bahkan, beberapa CCTV di sekitaran rumah korban diketahui juga memiliki resolusi yang baik untuk dapat memperjelas wajah pelaku dan rute pelarian," ungkap Kurnia.

"Dapat simpulkan bahwa kumpulan CCTV yang diperoleh kepolisian hanya sekadar untuk menyamakan dengan pengakuan para pelaku," imbuhnya.

Landasan ketiga yang menjadi dasar pelaporan Rudy ke Divisi Propam Mabes Polri, Kurnia mengatakan yakni berkaitan dengan cell tiwer fumps yang tidak pernah dimunculkan dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Kurnia menjelaskan, cell tower dumps atau CTD adalah sebuah teknik investigasi dari penegak hukum untuk dapat melihat jalur perlintasan komunikasi di sekitar rumah korban. Namun dalam proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan sampai persidangan, rekaman CTD itu tidak pernah ditampilkan oleh kepolisian.

"Atas dasar ini, maka dapat dikatakan bahwa ada upaya dari terlapor untuk menutupi komunikasi-komunikasi yang ada di sekitar rumah korban, baik pada saat sebelum kejadian atau pun setelahnya," papar Kurnia.

Landasan terkahir atau keempat pihaknya melaporkan Rudy, Kurnia menyebut yakni berkaitan minimnya penjelasan terkait sobekan baju gamis milik Novel Baswedan yang digunakan saat terjadinya peristiwa penyirman air keras.

Kurnia menuturkan, pada persidangan tanggal 30 April 2020 majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperlihatkan baju gamis yang dikenakan oleh Novel Baswedan saat kejadian penyiraman air keras terjadi. Namun, terdapat kejanggalan, yakni terdapat sobekan pada baju gamis milik Novel Baswedan.

Sementara, Kurnia menyebut berdasar pengakuan dari pihak kepolisian baju tersebut disobek untuk kepentingan forensik karena terkena siraman air keras. Padahal menurut dia, setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian mestinya dapat diikuti dengan dokumentasi.

"Dalam hal ini, korban tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait dengan sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya," ungkap Kurnia.

"Berdasarkan poin-poin di atas maka patut diduga Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Dir Krimum Polda Metro Jaya melanggar ketentuan yang tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement