Advertisement
Erick Thohir Bocorkan Hukuman 13 Manajer Investasi yang Terlibat Korupsi Jiwasraya
Menteri BUMN Erick Thohir (dari kiri) didampingi Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wiroatmojo dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan bocoran terkait hukuman yang akan diberikan kepada 13 Manajer Investasi (MI) yang jadi tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Erick Thohir menilai penetapan tersangka tersebut merupakan upaya Kejaksaan Agung untuk membentuk sistem perlindungan nasabah reksadana sekaligus memberikan efek jera kepada MI.
Advertisement
BACA JUGA : Begini Kronologi Kasus Jiwasraya dari 2004 Versi OJK
“Saya yakin maksud Kejagung, bukan apa-apa tapi ingin punya sistem. Bahwa kalau ada yang main-main ke depan, nantinya [hukumannya] denda, bukan semua pidana,” katanya, Kamis (2/7/2020).
Tanpa bermaksud mendahului putuskan Kejaksaan Agung, dia mengatakan hukuman denda akan diberikan kepada para MI tersebut. Hukuman semacam ini menurutnya juga telah lazim diberikan di negara lain.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 korporasi yang mana seluruhnya adalah perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
BACA JUGA : Pemerintah Kembalikan Uang Nasabah Jiwasraya Mulai Maret
Perusahaan-perusahaan itu adalah PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management, PT Prospera Aset Manajemen, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama, Sinarmas Asset Management, dan PT Pool Advista Aset Manajemen.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa 13 perusahaan tersebut telah berkontribusi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp16,81 triliun pada kasus korupsi Jiwasraya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Perayaan Hari Ibu Soroti Tantangan dan Peran Strategis Perempuan
Advertisement
Mencicipi Bakso Keju Lumer dan Bakso Jumbo Viral di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Persebaya vs Borneo FC: Misi Bangkit Dua Raksasa
- Tikus Masuk Kabin, Penerbangan KLM Terpaksa Dibatalkan
- JKC Golf for Charity Dukung UMKM Difabel Binaan Bank BPD DIY
- Bambang Akui Antrean Online Mobile JKN Sangat Mudah bagi Lansia
- Jogja City Mall Hadirkan Event Natal dan Tahun Baru Desember
- Sambut Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng DIY
- Festival Lorong 4 Hadirkan Harmoni Holistik di Jogja
Advertisement
Advertisement



