Advertisement
Erick Thohir Bocorkan Hukuman 13 Manajer Investasi yang Terlibat Korupsi Jiwasraya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan bocoran terkait hukuman yang akan diberikan kepada 13 Manajer Investasi (MI) yang jadi tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Erick Thohir menilai penetapan tersangka tersebut merupakan upaya Kejaksaan Agung untuk membentuk sistem perlindungan nasabah reksadana sekaligus memberikan efek jera kepada MI.
Advertisement
BACA JUGA : Begini Kronologi Kasus Jiwasraya dari 2004 Versi OJK
“Saya yakin maksud Kejagung, bukan apa-apa tapi ingin punya sistem. Bahwa kalau ada yang main-main ke depan, nantinya [hukumannya] denda, bukan semua pidana,” katanya, Kamis (2/7/2020).
Tanpa bermaksud mendahului putuskan Kejaksaan Agung, dia mengatakan hukuman denda akan diberikan kepada para MI tersebut. Hukuman semacam ini menurutnya juga telah lazim diberikan di negara lain.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 korporasi yang mana seluruhnya adalah perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
BACA JUGA : Pemerintah Kembalikan Uang Nasabah Jiwasraya Mulai Maret
Perusahaan-perusahaan itu adalah PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management, PT Prospera Aset Manajemen, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama, Sinarmas Asset Management, dan PT Pool Advista Aset Manajemen.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa 13 perusahaan tersebut telah berkontribusi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp16,81 triliun pada kasus korupsi Jiwasraya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Tim Hukum Pemkab Bantul Dampingi Pengusutan Kasus Tanah Keluarga Bryan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
Advertisement