Advertisement
Sebanyak 897 Jemaah Haji Minta Pencairan Dana Haji

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Sampai saat ini, ada 897 jemaah haji telah mengajukan permohonan pencairan dana haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin melalui siaran pers, Selasa (30/6/2020). Dari 897 jemaah yang mengajukan, empat orang di antaranya masuk kategori prioritas orang lanjut usia (lansia) dan 21 orang yang masuk kategori cadangan.
Advertisement
Mulai tahun ini, Kemenag mengalokasikan 1% kuota prioritas orang lansia dari kuota haji tahun ini sebanyak 221.000 jemaah. Selain itu, terdapat sekira 4.000 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.
"Sampai hari ini, ada 897 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 851 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," ungkapnya.
Muhajirin menambahkan jemaah yang mengajukan permohonan pencairan dana haji tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur dengan jumlah pemohon 172 orang.
Kemudian, disusul dengan Jawa Tengah yang memiliki pemohon sebanyak 161 orang, Jawa Barat dengan 130 pemohon, Sumatra Utara dengan 60 pemohon dan Lampung 46 pemohon.
Sebaliknya, di Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan pencairan dana haji. Ada tiga provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu Maluku Utara, Papua, dan Kalimantan Utara.
Pencairan dana haji merupakan tindak lanjut dari keputusan Kementerian Agama yakni mengenai pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H pada 2 Juni 2020.
Untuk mencairkan dana haji, permohonan pengembalian dana diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh kantor perwakilan Kemenag di tingkat kabupaten dan kota.
"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement