Advertisement
Sebanyak 897 Jemaah Haji Minta Pencairan Dana Haji

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Sampai saat ini, ada 897 jemaah haji telah mengajukan permohonan pencairan dana haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin melalui siaran pers, Selasa (30/6/2020). Dari 897 jemaah yang mengajukan, empat orang di antaranya masuk kategori prioritas orang lanjut usia (lansia) dan 21 orang yang masuk kategori cadangan.
Advertisement
Mulai tahun ini, Kemenag mengalokasikan 1% kuota prioritas orang lansia dari kuota haji tahun ini sebanyak 221.000 jemaah. Selain itu, terdapat sekira 4.000 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.
"Sampai hari ini, ada 897 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 851 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," ungkapnya.
Muhajirin menambahkan jemaah yang mengajukan permohonan pencairan dana haji tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur dengan jumlah pemohon 172 orang.
Kemudian, disusul dengan Jawa Tengah yang memiliki pemohon sebanyak 161 orang, Jawa Barat dengan 130 pemohon, Sumatra Utara dengan 60 pemohon dan Lampung 46 pemohon.
Sebaliknya, di Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan pencairan dana haji. Ada tiga provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu Maluku Utara, Papua, dan Kalimantan Utara.
Pencairan dana haji merupakan tindak lanjut dari keputusan Kementerian Agama yakni mengenai pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H pada 2 Juni 2020.
Untuk mencairkan dana haji, permohonan pengembalian dana diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh kantor perwakilan Kemenag di tingkat kabupaten dan kota.
"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Terapkan Layanan Tiket Online Beti Sakebon di Pantai Selatan Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement