Advertisement
Mantan Menkeu Agus Martowardojo Kembali Diperiksa KPK Terkait KTP Elektronik
Agus Martowardojo. - JIBI.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (-EKTP).
Agus yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST) dan kawan-kawan. "Terkait kasus KTP-el, saksi untuk tersangka PST dan kawan-kawan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Agus Martowardojo Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP
Sebelumnya, Agus pada 17 Mei 2019 juga sempat diperiksa terkait kasus KTP-el untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari (MN). Saat itu, penyidik mengonfirmasi Agus soal anggaran pengadaan paket penerapan KTP-el, ketika yang bersangkutan menjabat Menteri Keuangan.
KPK pada 13 Agustus 2019 telah mengumumkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus KTP-el, yakni anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST).
Kemudian, Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (IEW), serta Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).
Sebelumnya, dalam kasus KTP-el, terdapat delapan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.
BACA JUGA : Menkeu Agus Marto Diberhentikan Saat Di Luar Negeri
Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto, dan Markus Nari.
KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu (obstruction of justice), sehingga memproses empat orang, yaitu dua orang anggota DPR RI masing-masing Miriam S Hariyani dan Markus Nari, Fredrich Yunadi seorang advokat, dan Bimanesh Sutarjo berprofesi sebagai dokter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Sim Keliling di Jogja Hari Ini, Kamis 12 Februari 2026
- Manchester City Bantai Fulham 3-0, Tempel Arsenal
- DAMRI Layani Semarang-Jogja PP, Ini Jadwal Lengkapnya
- Van Dijk Jadi Penentu, Liverpool Tekuk Sunderland 1-0
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini Kamis 12 Februari 2026
- PLN UID Jateng-DIY Salurkan Sembako untuk IKWI di HPN ke-80
- Bayern Singkirkan Leipzig 2-0, Lolos Semifinal Piala Jerman
Advertisement
Advertisement






