Advertisement
Agus Martowardojo Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memeriksa mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).
Agus yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).
Advertisement
"Nanti saja ya setelah pemeriksaan," kata Agus saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Agus pada Selasa (7/5), namun Agus tidak memenuhi panggilan saat itu.
BACA JUGA
"Belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5).
Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e. Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY Senin 15 Desember 2025, Berawan dan Hujan Sedang
- Menhub Pastikan Transportasi Jateng Siap Hadapi Nataru
- NGUDA RASA: Mendorong Kuliner Indonesia Merajai Lidah Dunia
- PEKAN RISET GEOPARK 2025: Panggung Publikasi Riset Pelajar
- Gol Cabal Antar Juventus Menang 1-0 atas Bologna
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 15 Desember 2025
- Geopark Jogja Gencarkan Edukasi Pelajar Lewat Riset Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement





