Advertisement
709 Pedagang Pasar Tradisional Terjangkit Covid-19, 32 Meninggal Dunia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Jumlah pedagang di pasar tradisional yang tertular Covid-19 terus bertambah saat rapid test gencar dilakukan. Banyak pedagangan disinyalir enggan ikut tes cepat.
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengemukakan, per 22 Juni 2020 terdapat 709 pedagang di 133 pasar yang dinyatakan positif Covid-19. Sementara 32 pedagang meninggal akibat virus tersebut.
Advertisement
"Perlu langkah yang lebih jelas untuk menjaga keamanan pasar, bagaimana pun ini lokasi esensial yang menggerakkan perekonomian," kata Abdullah ketika dihubungi, Senin (22/6/2020).
BACA JUGA: Berjejer Seenaknya di Jalan Saat Gowes, Pesepeda Jatuh & Tertabarak Motor di Bantul
Berdasarkan data yang dihimpun Ikappi, jumlah kasus Covid-19 di kalangan pedagang pasar terus bertambah seiring meningkatnya jumlah pengetesan.
Pada 15 Juni lalu misalnya, Ikappi mencatat jumlah pedagang yang terpapar mencapai 573 orang yang tersebar di 110 pasar. Dengan demikian, peningkatan jumlah kasus menyentuh angka signifikan, yakni 136 atau 23,7 persen dalam rentang waktu sepekan.
BACA JUGA: Termasuk DIY, 7 Wilayah di Indonesia Laporkan Infeksi Ganda Corona & DBD Tingkat Tinggi
Mansuri menilai penambahan kasus Covid-19 di kalangan pedagang meski serangkaian protokol kesehatan telah ditetapkan tak lepas dari minimnya keikutsertaan pedagang dalam perumusan kebijakan. Hal ini terlihat dari implementasi jaga jarak yang belum optimal dan tak diikuti dengan pengawasan oleh pemerintah.
"Kalau hanya sekadar surat edaran dan anjuran-anjuran belum tentu pedagang akan paham. Perlu percepatan tes agar pedagang dapat lebih paham dan melakukan langkah-langkah pencegahan," lanjutnya.
BACA JUGA: Gara-Gara Bakul Ikan, Satu Keluarga di Kulonprogo Terinfeksi Corona
Kementerian Perdagangan sejatinya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan pada Masa Pandemi Covid-19 dan Normal Baru. Edaran ini memuat syarat operasional bagi pasar rakyat sebagai salah satu tempat penyelenggaraan kegiatan perdagangan.
Salah satu syarat yang harus diterapkan adalah pengaturan jarak antarpedagang minimal 1,5 meter dengan penjadwalan pedagang yang beroperasi secara bergiliran. Selain itu, pengunjung yang masuk dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah kunjungan saat normal dan mesti mengantre dengan jarak minimal 1,5 meter.
BACA JUGA: Ini Penyebab Gempa Senin Dini Hari Terasa Kuat di DIY
Jam operasional pasar pun dibatasi hanya pada pukul 06.00 sampai 11.00 dan disertai dengan pengecekan suhu tubuh pada pengunjung. Menurut Mansuri, pembatasan jam operasional kontraproduktif dengan tujuan dicapainya protokol kesehatan. "Pemerintah seharusnya mempertimbangkan aspek sosial dan budaya. Bagaimana pun operasional pasar tidak bisa dibatasi dan secara teknis tidak efektif," ujar Abdullah.
Oleh karena itu, Abdullah berharap pemerintah daerah dapat turun tangan dan memanfaatkan anggarannya untuk penyediaan fasilitas penunjang protokol kesehatan yang lebih memadai, seperti penyelenggaraan tes massal bagi pedagang, penyediaan fasilitas cuci tangan, dan tirai plastik.
"Kontribusi pasar rakyat terhadap retribusi dan pajak daerah kan cukup besar. Jika pemerintah mengeluarkan sebagian kecil untuk menjamin protokol tentu bukan hal yang sulit," kata Abdullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement