Advertisement
Penahanan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Diperpanjang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011—2016.
Dua tersangka tersebut yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE). "Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan rutan (rumah tahanan negara) selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka NHD dan tersangka RHE," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam Keterangannya di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Advertisement
Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkara terhadap keduanya. Saat ini, baik Nurhadi maupun Rezky ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan gedung KPK Kavling C1 Jakarta Selatan.
BACA JUGA : KPK Gali Keterangan Tempat Persembunyian Nurhadi
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6/2020), setelah sebelumnya mereka bersama dengan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.
KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada tanggal 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka kasus penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
BACA JUGA : Penangkapan Nurhadi Bisa Jadi Momentum Bersih-Bersih
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih Rp46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement