Advertisement

Banyak Stan Meter Kedaluwarsa, Ini Respons PLN

Yanita Petriella
Kamis, 18 Juni 2020 - 11:17 WIB
Sunartono
Banyak Stan Meter Kedaluwarsa, Ini Respons PLN Petugas PLN melakukan pemeriksaan listrik dengan protokol kesehatan. Istimewa - PLN

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) mengungkapkan menghadapi tantangan terbesar dalam melakukan tera ulang,  yakni keterbatasan kapasitas laboratorium milik Kementerian Perdagangan.

Direktur Utama PT PLN Zulkilfi Zaini mengatakan PLN terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk melakukan tera ulang stan meter atau kilo watt hour (Kwh) meter milik pelanggan yang umurnya di atas 15 tahun. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan catatan tagihan pelanggan.

Advertisement

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 70 tahun 2014, tera ulang dilakukan untuk KWH meter yang berusia di atas 15 tahun. Dari data PLN per 15 juni 2020, sebanyak 7,7 juta meter tua telah diganti dan sisanya 8,3 juta meter sedang dalam proses.

Tagihan Listrik Naik, Ini Penjelasan PLN Jogja

Menurut Zulkifli, penggantian meter yang berusia di atas 15 tahun lebih efisien dibandingkan dengan melakukan tera ulang karena biaya untuk tera ulang hampir sama dengan melakukan penggantian meter.

Dia menerangkan semua stan meter sebelum dipasang 100 persen, dilakukan peneraan oleh Badan Meteorologi dan telah diberikan segel dan dilakukan uji akurasi sebelum serah terima ke unit-unit PLN.

"Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 tahun 2018 dalam hal tera ulang terhadap meter, pengujian dapat dilakukan dengan uji sempel untuk meningkatkan akurasi pembacaan penggunaan listrik pelanggan," ujarnya dalam RDP bersama Komisi VII DPR, Rabu (17/6/2020).

PLN pun mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana dinyatakan dalam permendag tersebut untuk melakukan pembaharuan meter. Pihaknya pun terus koordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mempercepat proses tera ulang terhadap meteran yg sudah berusia di atas 15 tahun.

"PLN dan Kemendag terus koordinasi lakukan tera ulang," ucapnya.

Dia mengungkapkan tantangan terbesar dalam melakukan tera ulang yakni keterbatasan kapasitas laboratorium tera ulang yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan dalam menjangkau pelanggan PLN yang meterannya perlu dilakukan tera ulang.

Pihaknya pun membantah terdapat 40 juta stan meter pelanggan yang kedaluwarsa atau habis masa berlakunya sehingga harus dilakukan tera ulang.

PLN akan melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Perdagangan mengenai 40 juta stan meter pelanggan yang disebut kedaluwarsa sehingga harus dilakukan tera ulang.

"Dalam catatan kami hanya 15 juta pelanggan, kalau 40 juta itu artinya lebih dari separuh pelanggan kami harus di tera ulang karena enggak sesuai dengan catatan kami," tutur mantan Direktur Utama Bank Mandiri tersebut.

Sebelumnya, Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan Rusmin Amin mengatakan kondisi stand meter yang sudah habis masa teranya tentu merugikan PLN dan masyarakat.

"40 juta kilo watt hour (kwh) meter pelanggan habis masa teranya," ujarnya.

PLN DIY Bantah Kenaikan Tarif Listrik Karena Pengalihan Biaya

Dia menuturkan pihaknya pernah melakukan uji sampling stand meter di wilayah Jawa Barat dan Banten pada 2011 dimana terdapat 1.278 unit stand meter yang berumur lebih dari 10 tahun.

Dari jumlah tersebut sekitar 62 persen atau sebanyak 792 unit stand meter tak lolos uji. Kemudian, sebanyak 349 unit stand meter merugikan PLN serta sebanyak 266 unit merugikan masyarakat lantaran pencatatan tidak presisi.

"Losses PLN rerata 17,46% dan konsumen merugi 15,84%," kata Rusmin.

Dia mengingatkan bahwa stand meter merupakan milik PLN sehingga alat ukur yang digunakan harus menggunakan tera yang sah. Hal itu dilakukan karena ada ketentuan yang menegaskan larangan pemakaian alat ukur yang tidak bertanda tera secara sah.

Saat ini terdapat dua jenis stand meter yakni elektronik dan mekanik yang masing-masing berbeda masa tera. Untuk stand meter elektronik yang biasa dipakai pelanggan prabayar dengan masa tera selama 15 tahun, sedangkan untuk stand meter mekanik yang dipakai pelanggan pasca bayar dengan masa tera selama 10 tahun.

"Tidak boleh menggunakan alat ukur yang tidak menggunakan tera sah. Alat meter di rumah itu jadi alat ukur transaksi," ucapnya.

Oleh karena itu, kementerian terkait harus mengetahui hal ini. Pihaknya mengklaim telah berkirim surat kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dicarikan solusinya.

"Harus dicarikan solusinya. Kami sudah bersurat ke Menteri BUMN," tutur Rusmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement