Advertisement
Geprek Bensu Viral, Ini Beda Iam Geprek Bensu dan Geprek Bensu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Twitter pada Kamis (11/6/2020) hari ini sedang dengan perbincangan lewat tagar #geprekbensu. Tagar tersebut sudah dicuit lebih dari 12.000 kali oleh warganet
Tagar tersebut muncul setelah gugatan Bensu soal merk dagang restorannya Geprek Bensu ditolak Mahkamah Agung. Selama ini ada dua merek dagang dengan nama yang mirip yakni Iam Geprek Bensu dan Geprek Bensu.
Advertisement
Kemiripan itu membuat sengketa nama merek dagang diantara masing-masing pemiliknya. Di luar permasalahan itu, bagi Anda pencinta ayam geprek sudahkah mencicipi ayam geprek di dua restoran tersebut?
Jika belum, berikut beberapa perbedaan antara I am Geprek Bensu dan Geprek Bensu menurut penelusuran Jaringan Informasi Bisnis Indonesia.
1. Tentu saja dari namanya yakni Iam Geprek Bensu dengan penambahan nama Iam di depan merk dagang, dan Geprek Bensu tanpa penambahan nama.
2. Pemiliknya. Iam Geprek Bensu dimiliki oleh pengusaha bernama Benny Sujono dan Geprek Bensu milik host Ruben Onsu.
3. Tahun berdiri. Iam Geprek Bensu dididirikan pada April 2017 dan Geprek Bensu pada Agustus 2017.
4. Iam Geprek Bensu memiliki cabang di Malaysia, sedangkan Geprek Bensu berfokus di pasar Indonesia.
5 Menu. Untuk menu, Geprek Bensu lebih bervariatif. Misalnya saja tersedia menu telur asin, dan juga side dish seperti puding dan minuman dengan merk yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
- Besok! Ojol Geruduk Kemenhub dan DPR, Ini Tuntutan Mereka
- Alasan Pasukan TNI Terus Jaga Gedung Parlemen
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
Advertisement
Advertisement