Advertisement
WNI Korban Penculikan di Perairan Gabon Dibebaskan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai kru kapal ikan dan diculik di perairan Gabon pada 3 Mei 2020 dibebaskan.
“Mereka dibebaskan pada 8 Juni lalu, dan saat ini dalam kondisi sehat,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam konferensi pers secara daring dari Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Advertisement
Tanpa menyebut identitas dan daerah asal ketiga WNI, Judha mengatakan proses pembebasan ketiga WNI tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan pemilik kapal. Saat ini, pemerintah sedang berupaya memulangkan ketiganya ke Tanah Air.
Ketiga WNI tersebut dibebaskan bersama dua orang Senegal dan seorang warga Korea Selatan, yang diculik pada tanggal yang sama. Berdasarkan laporan AFP, peristiwa penculikan itu adalah serangan bajak laut kedua sejak awal tahun di lepas pantai Gabon.
Pada Desember, perompak menyerang beberapa kapal di Libreville, menculik empat pelaut China, dan membunuh seorang kapten Gabon.
Teluk Guinea, yang membentang sekitar 5.700 kilometer dari Senegal ke Angola, telah menjadi pusat serangan perompak, perampasan, dan penculikan untuk mendapat uang tebusan.
Pada 19 April 2020, perompak menyerang sebuah kapal kontainer di lepas pantai Ibu Kota Benin, Cotonou, dan menyebabkan delapan pelaut hilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

PNS Terlibat Pernikahan Siri di Gunungkidul Terancam Dipecat
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Banyumas Dorong Santri Kembangkan Sektor Produktif
- Warga Lereng Merapi Merasakan Hujan Abu Tipis dan Bau Belerang
- Dewan Usul Uji Konstruksi Bangunan Sekolah di Kota Jogja
- Dibantai 2-6 oleh PSV, Napoli Merasa Terpuruk
- Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Dam Colo Sukoharjo
- Mobil Toyota SUV Listrik Versi Stir Kanan DIluncurkan di Hong Kong
- KAI Proses Hukum Pemilik Truk Terlibat Kecelakaan Kereta di Semarang
Advertisement
Advertisement