Advertisement
Ketua Dewan Pers: Bangun New Normal, Bangun Paradigma Dulu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Era normal baru semestinya diawali dengan membangun paradigma disesuai dengan perubahan karena terjadi peristiwa tidak normal. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh.
"Kalau membangun new normal mestinya diawali membangun mindset dahulu, paradigma dahulu, dan tetap berpegang teguh pada sistem nilai supaya new normal tidak kehilangan tata nilainya," kata M. Nuh dalam halalbihalal Dewan Pers secara virtual, Jumat (29/5/2020).
Advertisement
Ia menegaskan bahwa semua pihak harus berubah apabila ingin menjalankan normal baru karena wabah Covid-19 telah membongkar tatanan yang sudah ada dan memaksa masyarakat di berbagai belahan bumi untuk berubah.
Menurut dia, tiada jawaban untuk pertanyaan yang sering muncul, yakni kapan wabah karena virus corona itu akan berakhir.
Sebelumnya, kata dia, terdapat perkiraan Juli 2020 akan berakhir, kemudian mundur menjadi Oktober 2020 dan masih mungkin akan memakan waktu yang lebih lama.
"Kapan akan berakhir? Tergantung pada perilaku sosial, kebijakan pemerintah, dan implementasinya," kata M. Nuh.
Sebelumnya, Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 saat memasuki era normal baru.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjelaskan bahwa normal baru merupakan perubahan perilaku untuk menjalankan tugas aktivitas normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Artinya, meski sejumlah tempat publik akan dibuka kembali, tidak berarti masyarakat beraktivitas dengan cara-cara kebiasaan lama," katanya.
Pada saat memasuki era normal baru, kata dia, diperlukan disiplin yang tinggi dan kerja sama yang baik dalam menerapkan protokol kesehatan agar mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement