Advertisement
Tragedi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Anak Balita Meninggal Dunia

Advertisement
Harianjogja.com, BLORA—Kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menelan korban anak balita berusia dua tahun berinisial AD. Korban meninggal dunia setelah berjuang melawan luka bakar yang diderita dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Dengan meninggalnya AD, jumlah korban tewas dalam peristiwa itu kini menjadi lima orang, setelah sebelumnya empat orang, yakni Tanek, 60; Sureni, 52; Wasini, 50; dan Yeti, 30, juga tewas.
Advertisement
Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Blora Agung Triyono di Blora, Jumat, membenarkan adanya korban jiwa akibat kebakaran sumur minyak ilegal.
Sebelumnya, pihak RSUD dr. R. Soetijono Blora melaporkan satu korban meninggal dengan luka bakar 90 persen, sementara empat korban lainnya mengalami luka bakar 70–90 persen.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Ahad (17/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Selain menewaskan korban jiwa, kebakaran juga memaksa sekitar 50 kepala keluarga mengungsi ke rumah kerabat.
Hewan ternak pun turut terdampak; enam ekor sapi dan tiga kambing berhasil diselamatkan, namun satu sapi dan dua kambing mati terbakar. Sejumlah rumah warga mengalami kerusakan, satu rumah rusak berat dan empat lainnya rusak sedang.
BACA JUGA: Ditahan Kejati DIY, Mantan Dukuh Candirejo Sleman Rugikan Negara Rp733 Juta
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan kebakaran dipicu oleh blow out pada sumur minyak ilegal. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar lokasi pengeboran.
"Api kemudian merembet ke rumah warga hingga menewaskan seekor sapi dan menghanguskan bagian belakang rumah," ujarnya.
Polres Blora telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni SPR (46) warga Bogorejo sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran, ST, 45, warga Tuban sebagai calon investor, serta SHRT alias GD, 42, warga Tuban sebagai pelaksana pengeboran.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan pengeboran, mesin diesel, pompa air, pipa besi, drum, dan tangki penampungan minyak mentah. Kerugian material akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp170 juta.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Mereka juga disangkakan pasal 359 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman lima tahun penjara.
Api baru berhasil dipadamkan pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 18.35 WIB setelah tim gabungan dari BPBD Blora, Damkar, Pertamina, TNI-Polri, serta relawan berjibaku selama berhari-hari.
Proses pemadaman berlangsung lama karena semburan gas bertekanan tinggi membuat api terus menyala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Prabowo Temui Emir Qatar Setelah Israel Serang Doha
- PBB Ingatkan Tepi Barat Terancam Terbelah akibat Permukiman Israel
- BPBD Bali Sebut Hingga Pagi Ini Ada 19 Orang Meninggal Dunia
- Peserta JKN Wajib Jalani Skrining Riwayat Kesehatan
- 46 Orang Tewas Akibat Serangan Udara dari Irael ke Wilayah Yaman
Advertisement

Lurah Tegaltirto Ditahan Diduga Korupsi TKD, Begini Respons Bupati Sleman
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan TNI, Polri, dan ASN Turun Tangan Bersihkan Banjir Denpasar
- Militer Nepal Janji Jaga Demokrasi di Tengah Krisis Politik
- Ini 6 Bank Akan Digelontor Rp200 Triliun Menkeu Purbaya
- Lisa Mariana Meyakini Putrinya Anak Kandung Ridwan Kamil
- Andika Perkasa dan Anak Puan Maharani Masuk Bursa Ketua PDIP Jateng
- Bahlil Respons Kabar Airin Masuk Kabinet Prabowo
- Prabowo Siap Sampaikan Isu Palestina dan Dinamika Global di Sidang Umum PBB
Advertisement
Advertisement