Advertisement
Masuk Malaysia, Pendatang Wajib Bayar Rp7 Juta

Advertisement
Harianjoga.com, JAKARTA – Setiap orang yang akan masuk ke Malaysia diwajibkan menjalani proses karantina selama 14 hari serta dikenakan biaya hotel selama masa karantina mulai 1 Juni 2020.
Hal itu sesuai dengan keputusan rapat Majelis Keselamatan Negara (MKN) untuk mengenakan biaya karantina hotel terhadap semua orang yang melewati pintu masuk Malaysia mulai 1 Juni 2020.
Advertisement
"Bagi warga negara Malaysia yang pulang dari luar negeri akan dikenakan biaya karantina hotel sebanyak 50 persen dari biaya RM150 [sekitar Rp500.000] per hari. Bagi bukan warga negara Malaysia akan dikenai biaya hotel sebanyak RM150 sehari," ujar Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob di Kuala Lumpur, seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/5/2020).
Itu artinya, bagi setiap warga Malaysia yang baru pulang dari negara lain, wajib membayar biaya karantina RM1.050 atau Rp3,5 juta untuk 14 hari masa karantina.
Sementara itu, bagi pendatang atau warga negara lain yang ingin masuk ke Malaysia wajib menyediakan biaya sebesar RM2.100 atau Rp7 juta untuk 14 hari menjalani karantina di hotel yang telah disediakan.
Ismail Sabri mengatakan Sidang Majelis Keselamatan Negara juga membuat keputusan untuk mewajibkan semua orang yang ingin pulang ke Malaysia agar menandatangani surat persetujuan pembayaran 50 persen bagi warga negara Malaysia dan 100 persen bagi bukan warga negara Malaysia melalui kantor Kedutaan Malaysia yang terdekat.
"Kedutaan Malaysia juga akan mengeluarkan surat izin untuk pulang ke Malaysia. Kantor Imigrasi Malaysia [JIM] akan mengeluarkan arahan kepada semua perusahaan penerbangan untuk memastikan surat izin dijadikan syarat kepada semua penumpang," katanya.
Pada kesempatan yang sama Ismail Sabri mengatakan hingga pukul 08.00 pagi 20 Mei 2020, sebanyak 259 pusat karantina telah beroperasi, naik dibandingkan dengan hari sebelumnya sebanyak 256, di mana 17.149 orang sedang menjalani proses karantina wajib.
Hingga Selasa (19/5) malam, sebanyak 252 warga Malaysia telah pulang ke Tanah Air dan dikarantina wajib.
"Sebanyak 38,371 warga Malaysia yang pulang dari luar negeri telah dikarantina wajib sejak 3 April2020. Hingga hari ini [kemarin] sebanyak 30.200 orang telah selesai menjalani waktu karantina wajib dan dibenarkan pulang," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (19/5), Jawatankuasa Pengurusan Bencana Negeri Sarawak (JPBNS) juga telah mengumumkan bahwa setiap warga Malaysia yang akan memasuki Sarawak harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Informasi ini menjadi viral di sejumlah media sosial, karena bagi warga Sarawak sendiri yang melakukan perjalanan dari negara lain juga harus mendapatkan izin masuk. Hal itu sesuai dengan larangan bepergian ke luar Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement