Advertisement
Syarat Penyaluran Dana Desa Disederhanakan
Warga di Kabupaten OKI, Sumsel menerima bantuan langsung tunai dana desa dari pemerintah. istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan relaksasi penyaluran dana desa guna mendukung percepatan realisasi program tersebut.
Relaksasi ini dituangkan dalam PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.
Advertisement
Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, menuturkan relaksasi ini berupa pengurangan persyaratan penyaluran dana desa.
Sebelumnya, penyaluran tahap I mewajibkan 3 persyaratan, yaitu peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur rincian dana desa, peraturan desa (Perdes) dan surat kuasa.
"Kini direlaksasi hanya dua, yaitu Perkada yang bisa digantikan surat kepala desa dan surat kuasa," ungkap Primanto yang akrab dipanggil Prima, dalam konferensi pers virtual, Rabu (20/5/2020).
Untuk tahap II, Kemenkeu tidak meminta persyaratan. Namun, Prima meminta pemerintah daerah untuk melakukan penandaan desa-desa yang sudah layak salur.
"Pemda harus memilih desa layak salur. Harapannya dengan tidak ada syarat, harapannya desa salur tahap 1 sebanyak 57.000 desa bisa menikmati salur tahap 2," ungkap Prima.
Sementara itu, persyaratan tahap III yang terdiri dari realisasi penyerapan, laporan konvergensi stunting dan Perkades dilakukan seperti biasa atau tidak ada perubahan.
Menurutnya, penyaluran ini bisa dilakukan bertahap dalam satu bulan. Penyaluran tahap I misalnya dibagikan sebanyak tiga kali dengan skema 15 persen bulan pertama dan kedua, sisanya 10 persen bulan ketiga.
Skema yang sama berlaku untuk penyaluran tahap II. Untuk tahap III, penyalurannya dilakukan sesuai ketentuan. Dengan ketentuan ini, dia berharap dana desa bisa segera tersedia dan desa bisa segera menyalurkannya kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ustaz Muhammad Jazir ASP, Ketua Dewan Syuro Jogokariyan Wafat
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Ziarah Bung Karno ke Blitar
- Anak Muda China Viral Pelihara Jamur dari Teh Kemasan
- FBI Ungkap Penipuan AI Deepfake Berkedok Penculikan
- Jack Miller Puji Mesin V4 Yamaha untuk MotoGP 2026
- SEA Games 2025 Berakhir di Bangkok, Malaysia Siap 2027
- Prediksi PSM vs Malut United: Misi Juku Eja Hadang Laju Tamu
- Wisatawan Jogja Diimbau Parkir Resmi Hindari Tarif Nuthuk
Advertisement
Advertisement



