Advertisement
Syarat Penyaluran Dana Desa Disederhanakan
Warga di Kabupaten OKI, Sumsel menerima bantuan langsung tunai dana desa dari pemerintah. istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan relaksasi penyaluran dana desa guna mendukung percepatan realisasi program tersebut.
Relaksasi ini dituangkan dalam PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.
Advertisement
Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, menuturkan relaksasi ini berupa pengurangan persyaratan penyaluran dana desa.
Sebelumnya, penyaluran tahap I mewajibkan 3 persyaratan, yaitu peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur rincian dana desa, peraturan desa (Perdes) dan surat kuasa.
"Kini direlaksasi hanya dua, yaitu Perkada yang bisa digantikan surat kepala desa dan surat kuasa," ungkap Primanto yang akrab dipanggil Prima, dalam konferensi pers virtual, Rabu (20/5/2020).
Untuk tahap II, Kemenkeu tidak meminta persyaratan. Namun, Prima meminta pemerintah daerah untuk melakukan penandaan desa-desa yang sudah layak salur.
"Pemda harus memilih desa layak salur. Harapannya dengan tidak ada syarat, harapannya desa salur tahap 1 sebanyak 57.000 desa bisa menikmati salur tahap 2," ungkap Prima.
Sementara itu, persyaratan tahap III yang terdiri dari realisasi penyerapan, laporan konvergensi stunting dan Perkades dilakukan seperti biasa atau tidak ada perubahan.
Menurutnya, penyaluran ini bisa dilakukan bertahap dalam satu bulan. Penyaluran tahap I misalnya dibagikan sebanyak tiga kali dengan skema 15 persen bulan pertama dan kedua, sisanya 10 persen bulan ketiga.
Skema yang sama berlaku untuk penyaluran tahap II. Untuk tahap III, penyalurannya dilakukan sesuai ketentuan. Dengan ketentuan ini, dia berharap dana desa bisa segera tersedia dan desa bisa segera menyalurkannya kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Bandara YIA Siap Hadapi Mudik Lebaran 2026 dengan 669 Personel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kelompok Budidaya Maggot Tegalrejo Tekan Volume Sampah Organik
- Aset Pedestrian Simpang Lima Boyolali Dijarah Pencuri
- Pengendara Motor Tewas Seusai Tabrak Truk di Jalan Wates-Purworejo
- Spanyol Tetap Menolak Pangkalan Militernya Digunakan AS Serang Iran
- TNI AU Rampungkan Upgrade Pesawat F-16 Falcon STAR eMLU
- Adies Kadir Jadi Masalah, MKMK Minta Seleksi Hakim Transparan
- BPPTKG Larang Aktivitas di Sungai Merapi Seusai Banjir Lahar Maut
Advertisement
Advertisement








