Advertisement

Hidup Berdampingan dengan Corona, Begini Penjelasan Jokowi Soal New Normal

Muhammad Khadafi
Sabtu, 16 Mei 2020 - 04:07 WIB
Nina Atmasari
Hidup Berdampingan dengan Corona, Begini Penjelasan Jokowi Soal New Normal Presiden Joko Widodo tiba untuk melantik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Manahan Sitompul kembali dilantik sebagai Hakim MK masa jabatan 2020-2025 setelah masa jabatannya sebagai Hakim MK pada periode sebelumnya habis pada 28 April 2020 lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan - POOL

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan bahwa terdapat potensi bahwa virus ini tidak akan segera menghilang dan tetap ada di tengah masyarakat.

Pada Jumat (15/5/2020) malam, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Indonesia akan menghadapi kehidupan normal yang baru atau new normal. Artinya, masyarakat harus hidup berdampingan dengan virus Corona.

Advertisement

“Artinya, kita harus berdampingan hidup dengan Covid-19. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, berdamai dengan Covid-19. Sekali lagi, yang penting masyarakat produktif, aman, dan nyaman," kata Presiden melalui keterangan resmi dari Istana Merdeka, Jakarta.

Jokowi mengatakan menuju saat itu pemerintah akan melonggarkan penerapan PSBB secara bertahap. Tujuannya adalah masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. Nantinya berbagai sektor usaha, seperti rumah makan dapat kembali menerima konsumen makan di tempat.

"Tentu dengan cara-cara yang aman dari Covid-19 agar tidak menimbulkan risiko meledaknya wabah. Saya ambil contoh misalnya rumah makan isinya hanya 50 persen, jarak antar kursi dan meja diperlonggar," kata Presiden.

Namun, mengenai pelaksanaan tahapan masyarakat produktif aman dari Covid-19 ini akan dimulai, Presiden meminta waktu untuk melakukan evaluasi data dan fakta. Hal ini akan menimbang kurva kasus positif Covid-19, kurva sembuh, dan juga kurva yang wafat.

Dalam waktu dekat, Presiden menegaskan belum akan melonggarkan kebijakan PSBB yang berlaku di sejumlah daerah di Tanah Air.

"Kita harus sangat hati-hati. Jangan sampai kita keliru memutuskan. Tapi kita juga harus melihat kondisi masyarakat sekarang ini. Kondisi yang terkena PHK dan kondisi masyarakat yang menjadi tidak berpenghasilan lagi. Ini harus dilihat," ujar Jokowi.

Adapun, sebelumnya beredar informasi mengenai skenario pemulihan ekonomi yang akan dilakukan pemerintah, salah satunya dengan pelonggaran PSBB yang akan dimulai pada 1 Juni 2020. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, ada 5 tahapan yang akan dijalankan pemerintah untuk proses pemulihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement