Advertisement
Bamsoet Desak Pemerintah Selidiki Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah menyelidiki peristiwa penumpukan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5) karena tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19.
"Pemerintah harus melakukan penyelidikan atas kejadian penumpukan penumpang tersebut. Karena meskipun maskapai sudah diizinkan untuk kembali beroperasi, namun tetap masih harus menerapkan protokol keamanan dan kesehatan COVID-19," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Hal itu dikatakannya terkait peristiwa penumpukan antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (14/5/2020) pagi, yang menunjukkan tidak adanya sikap jaga jarak sosial di kala pandemi Covid-19. Bamsoet meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memperbaiki manajemen dan mengevaluasi kebijakan relaksasi tersebut.
Hal itu menurut dia agar kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan tetap menjalankan prosedur keamanan Covid-19, serta perlunya pengawasan yang intensif di setiap wilayah yang diberlakukan kebijakan relaksasi tersebut.
Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan agar seluruh pihak moda transportasi seperti darat, laut, dan udara menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Serta disiplin melakukan penerapan jaga jarak fisik dan memastikan kapasitas tempat duduk sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku," ujarnya.
Dia juga meminta pemerintah untuk memastikan aspek keselamatan dan keamanan pada seluruh moda transportasi, khususnya dalam hal ini penerbangan dan kesehatan seluruh petugas moda transportasi, baik supir bis, kondektur, hingga awak pesawat yang bertugas sudah melakukan "rapid test" dengan hasil negatif.
Bamsoet meminta pemerintah agar dalam melakukan pengecualian perjalanan dapat konsisten dan disiplin mengikuti peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Menurut dia, pemerintah perlu secara aktif menyosialisasikannya kepada masyarakat agar seluruh masyarakat dapat memahami aturan tersebut secara baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
- 6 Jenazah WNI Korban Kapal Korsel Karam di Jepang Segera Dipulangkan
- Para Bupati Diminta Jaga Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Jelang Lebaran 2024
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
Advertisement
Advertisement