Advertisement
Bamsoet Desak Pemerintah Selidiki Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta
Kerumunan penumpang di Bandara Soetta saat pandemi corona. - Ist/Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah menyelidiki peristiwa penumpukan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5) karena tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19.
"Pemerintah harus melakukan penyelidikan atas kejadian penumpukan penumpang tersebut. Karena meskipun maskapai sudah diizinkan untuk kembali beroperasi, namun tetap masih harus menerapkan protokol keamanan dan kesehatan COVID-19," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Hal itu dikatakannya terkait peristiwa penumpukan antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (14/5/2020) pagi, yang menunjukkan tidak adanya sikap jaga jarak sosial di kala pandemi Covid-19. Bamsoet meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memperbaiki manajemen dan mengevaluasi kebijakan relaksasi tersebut.
Hal itu menurut dia agar kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan tetap menjalankan prosedur keamanan Covid-19, serta perlunya pengawasan yang intensif di setiap wilayah yang diberlakukan kebijakan relaksasi tersebut.
BACA JUGA
Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan agar seluruh pihak moda transportasi seperti darat, laut, dan udara menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Serta disiplin melakukan penerapan jaga jarak fisik dan memastikan kapasitas tempat duduk sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku," ujarnya.
Dia juga meminta pemerintah untuk memastikan aspek keselamatan dan keamanan pada seluruh moda transportasi, khususnya dalam hal ini penerbangan dan kesehatan seluruh petugas moda transportasi, baik supir bis, kondektur, hingga awak pesawat yang bertugas sudah melakukan "rapid test" dengan hasil negatif.
Bamsoet meminta pemerintah agar dalam melakukan pengecualian perjalanan dapat konsisten dan disiplin mengikuti peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Menurut dia, pemerintah perlu secara aktif menyosialisasikannya kepada masyarakat agar seluruh masyarakat dapat memahami aturan tersebut secara baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
Advertisement
Mudik Lebaran 2026, Gunungkidul Siapkan Jalur Aman dan Alternatif
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Lokasi Bus SIM Keliling Sleman Maret 2026
- Jadwal Bus Jogja-Pantai Baron dan Parangtritis
- Jelang Lebaran, Perbaikan Jalan DIY Ditarget H-3
- Sleman Dorong Produksi Gula Semut dan Virgin Coconut Oil
- Dana Desa Turun, Kalurahan di Bantul Didorong Tetap Atasi Stunting
- Harga Sembako Bantul Stabil sejak Awal Ramadan
- Produksi Hortikultura 2025 Perkuat Ketahanan Pangan di Sleman
Advertisement
Advertisement






