Advertisement
Ketentuan Operasional Angkutan Umum Saat Pandemi Corona

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta seluruh perusahaan angkutan umum memastikan awak dan penumpangnya memenuhi protokol pencegahan Covid-19 saat beroperasi selama masa pandemi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengimbau perusahaan angkutan umum untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020.
Advertisement
"Memastikan awak kendaraan bermotor umum yang bertugas memenuhi beberapa ketentuan," kata Budi seperti dikutip dalam SE Dirjen Perhubungan Darat No. HK.201/1/2/DRJD/2020, Jumat (8/5/2020).
Dia menjelaskan ketentuannya adalah awak tersebut harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada periode maksimum 14 hari setelah hasil tes keluar. Selain itu, wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas.
Pihaknya meminta pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggaran transportasi umum, dengan tiket pulang pergi kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda.
Selain itu, operator transportasi umum juga wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan SE Gugus Tugas dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan. Penumpang juga wajib memakai masker selama perjalanan.
Kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan untuk beroperasi, lanjutnya, dilengkapi dengan tanda khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 1 Juli 2025: Imbauan Sultan, SPMB Jogja, Ganti Rugi Tol Jogja hingga Pajak Belanja Online
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Klaim Megaproyek Baterai Kendaraan Listrik di Karawang Serap 8 Ribu Tenaga Kerja
- Palestina Minta Internasional Desak Penghentian Kekerasan oleh Pemukim Israel di Tepi Barat
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
Advertisement
Advertisement