Advertisement
Ketentuan Operasional Angkutan Umum Saat Pandemi Corona

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta seluruh perusahaan angkutan umum memastikan awak dan penumpangnya memenuhi protokol pencegahan Covid-19 saat beroperasi selama masa pandemi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengimbau perusahaan angkutan umum untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020.
Advertisement
"Memastikan awak kendaraan bermotor umum yang bertugas memenuhi beberapa ketentuan," kata Budi seperti dikutip dalam SE Dirjen Perhubungan Darat No. HK.201/1/2/DRJD/2020, Jumat (8/5/2020).
Dia menjelaskan ketentuannya adalah awak tersebut harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada periode maksimum 14 hari setelah hasil tes keluar. Selain itu, wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas.
Pihaknya meminta pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggaran transportasi umum, dengan tiket pulang pergi kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda.
Selain itu, operator transportasi umum juga wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan SE Gugus Tugas dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan. Penumpang juga wajib memakai masker selama perjalanan.
Kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan untuk beroperasi, lanjutnya, dilengkapi dengan tanda khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Pemotongan Komisi yang Menjadi Salah Satu Pemicu Demo Ojol, Empat Aplikator Ojek Online Bilang Begini
- Tanggapan Pemerintah Terkait Rencana Aksi Demo Para Mitra Grab-Gojek Besok 20 Mei
- Mantan Presiden AS Joe Biden Didiagnosis Kanker Prostat, Sudah Menyebar ke Tulang
- Tiga Remaja yang Tenggelam di Danau Toba Ditemukan Meninggal Dunia
- Sore Ini, Misa Pelantikan Paus Leo XIV Digelar
Advertisement

Pelajar di Bantul Ditangkap Polisi Terkait Kasus Perusakan Makam
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Mentan Amran Usulkan Pengendalian Impor Singkong Demi Melindungi Petani Lokal
- PDIP Kumpulkan Kader Jabat Kepala Daerah, Ini Agendanya
- Misa Pelantikan Paus Leo XIV Digelar di Lapangan Santo Petrus Kota Vatikan
- Ribuan Permen Marshmallow Dimusnahkan, Diduga Mengandung Gelatin Babi
- Kunjungan Resmi Presiden Prabowo Perkuat Hubungan Bilateral dengan Thailand
- Tiga Remaja yang Tenggelam di Danau Toba Ditemukan Meninggal Dunia
- Pesawat Garuda 3114 Bawa Jemaah Calon Haji Alami Masalah Saat Penerbangan dan Putuskan RTB
Advertisement