Advertisement
Mudik Dilarang, Jalan Tikus Bakal Ditutup
Plang tanda "check point" pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempatkan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Kamis (23/4/2020). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah telah menetapkan larangan mudik. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan memastikan telah melakukan penyekatan di setiap jalur yang biasa digunakan sebagai jalur mudik. Bahkan dapat dipastikan, sudah tidak ada jalur tikus yang dapat dilalui para pemudik yang masih nekat.
Adapun hal yang dilakukan itu adalah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan larangan mudik, dalam upaya memutus rantai pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.
Advertisement
"Kami sudah koordinasi dengan Kapolsek setempat dan Koramil (se-Jabodetabek) akan ada penutupan (jalur tikus). Jadi hanya berapa akses saja, diawasi, yang bisa dilewati, termasuk angkutan umum," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat teleconference, baru-baru ini.
Ia mengimbau agar masyarakat bisa mengikuti aturan PSBB dengan baik. Sehingga, implementasinya bisa optimal dan pandemi ini segera berakhir.
PSBB
"Karena pos-pos (check point) itu secara berjenjang sampai jalan tikus tingkat kecamatan sudah dibuat. Saya mohon daripada kesulitan, masyarakat sebaiknya mengurungkan perjalanan ke daerah yang PSBB terutama di Jabodetabek," ungkapnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa setelah Pemerintah RI memutuskan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN, seluruh masyarakat Indonesia kini dilarang mudik Lebaran di tengah pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," papar Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas atau Ratas melalui video conference, pada Selasa (21/4/2020).
Sementara itu, Juru bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati mengatakan akan ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan bagi masyarakat yang masih nekat melakukan mudik, yaitu pada periode 24 April-7 Mei, dan 7 Mei-31 Mei 2020.
"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita Irawati.
Kemudian yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei 2020, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Selasa 7 April dari Tugu Jogja
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Wacana Batas Usia Medsos Picu Kekhawatiran Baru, Ini Kata Pakar
- Mendikdasmen Minta Siswa Tak Terjebak Soal Sulit Tes TKA
- Pemkab Bantul Terapkan WFH bagi ASN Mulai Pekan Ini
- Dosen Diarahkan WFH Sehari, Kampus Diminta Atur Jadwal
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- Insiden Anjlok di Bumiayu, Kereta dari Jogja Putar Arah
- Sultan HB X Tekankan Pentingnya Mawas Diri dalam Pengambilan Keputusan
Advertisement
Advertisement







