Advertisement
Jika Mudik Dilarang, Begini Skenario Pemerintah
Penumpang kereta api Tawang Jaya Lebaran tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (8/6/2019). Pada H3 Lebaran 2019, arus balik pemudik yang tiba di Stasiun Pasar Senen mulai mengalami peningkatan. - ANTARA FOTO/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menutup sejumlah jalur kendaraan agar masyarakat tidak dapat keluar daerahnya. Skema itu dilakukan jika mudik benar-benar dilarang oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pembahasan mudik masih akan terus dilakukan dalam beberapa waktu ke depan. Namun, berdasarkan berbagai hasil diskusi internal pihaknya kemungkinan besar akan melarang mudik.
Advertisement
Jika benar dilarang, lanjutnya, angkutan umum antarkota antarprovinsi pun akan dilarang beroperasi mengangkut para pemudik, terangnya. Sementara itu, sejumlah skenario pun disiapkan.
"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kami melarang seluruh angkutan umum melarang kendaraan pribadi melarang sepeda motor yang mudik. Kalau kemudian dari Jabodetabek hanya ke Kerawang karena rumah di sana ya ini dicek nanti," jelasnya, Senin (20/4/2020).
Dia menegaskan larangan mudik bisa saja diterapkan bagi daerah yang sudah jelas zona merah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Artinya, dari wilayah Jabodetabek tidak boleh keluar.
Budi menjelaskan bahwa aktivitas mudik tetap akan dipersulit jika pelarangan tidak dilakukan. Diharapkan keputusan terkait mudik ini dapat segera direalisasikan pada pekan ini, sehingga ada kepastian bagi masyarakat.
Dia mengatakan jika benar dilarang, tentu akan disiapkan regulasi pelarangan tersebut berupa peraturan menteri perhubungan (Permenhub). Aturan tersebut pun terangnya tengah disiapkan Kemenhub.
Dengan demikian, mesti ada sanksi yang diberlakukan bagi para pelanggar. Sanksi terrendah yang dapat dipikirkannya yakni pemudik dipulangkan kembali dan tidak boleh melintas menuju daerah tujuan mudiknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Selasa 6 Januari 2026
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Melonjak
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 6 Januari 2026
- Jadwal dan Tarif DAMRI JogjaSemarang PP, 6 Januari 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik, 6 Januari 2026
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Selasa 6 Januari 2026 M
- Jalur Trans Jogja, Selasa 6 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




