Advertisement
Jika Mudik Dilarang, Begini Skenario Pemerintah
Penumpang kereta api Tawang Jaya Lebaran tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (8/6/2019). Pada H3 Lebaran 2019, arus balik pemudik yang tiba di Stasiun Pasar Senen mulai mengalami peningkatan. - ANTARA FOTO/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menutup sejumlah jalur kendaraan agar masyarakat tidak dapat keluar daerahnya. Skema itu dilakukan jika mudik benar-benar dilarang oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pembahasan mudik masih akan terus dilakukan dalam beberapa waktu ke depan. Namun, berdasarkan berbagai hasil diskusi internal pihaknya kemungkinan besar akan melarang mudik.
Advertisement
Jika benar dilarang, lanjutnya, angkutan umum antarkota antarprovinsi pun akan dilarang beroperasi mengangkut para pemudik, terangnya. Sementara itu, sejumlah skenario pun disiapkan.
"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kami melarang seluruh angkutan umum melarang kendaraan pribadi melarang sepeda motor yang mudik. Kalau kemudian dari Jabodetabek hanya ke Kerawang karena rumah di sana ya ini dicek nanti," jelasnya, Senin (20/4/2020).
Dia menegaskan larangan mudik bisa saja diterapkan bagi daerah yang sudah jelas zona merah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Artinya, dari wilayah Jabodetabek tidak boleh keluar.
Budi menjelaskan bahwa aktivitas mudik tetap akan dipersulit jika pelarangan tidak dilakukan. Diharapkan keputusan terkait mudik ini dapat segera direalisasikan pada pekan ini, sehingga ada kepastian bagi masyarakat.
Dia mengatakan jika benar dilarang, tentu akan disiapkan regulasi pelarangan tersebut berupa peraturan menteri perhubungan (Permenhub). Aturan tersebut pun terangnya tengah disiapkan Kemenhub.
Dengan demikian, mesti ada sanksi yang diberlakukan bagi para pelanggar. Sanksi terrendah yang dapat dipikirkannya yakni pemudik dipulangkan kembali dan tidak boleh melintas menuju daerah tujuan mudiknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 7 Maret 2026, Berangkat dari Tugu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rute dan Tarif Trans Jogja 2026, Ini Jalurnya
- Prakiraan Cuaca Jogja Jumat 6 Maret 2026: Hujan Ringan Siang-Sore
- Crystal Palace Comeback, Kalahkan 10 Pemain Tottenham 3-1
- Cek Jadwal Bus DAMRI Bandara YIA 6 Maret 2026 dari Jogja dan Sleman
- KPM PKH di Bantul Dilibatkan Industri Mebel, Tambah Penghasilan Warga
- SIM Keliling Sleman Dibuka Lagi, Warga Bisa Perpanjang SIM A dan C
- Mudik Lebaran 2026, Gunungkidul Siapkan Jalur Aman dan Alternatif
Advertisement
Advertisement








