Advertisement
Pemerintah Ancam Penjarakan Penyebar Hoaks Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pemerintah mengancam penyebar hoaks Covid-19 dengan hukuman pidana.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait Covid-19 dan lainnya dengan denda hingga 1 miliar.
Advertisement
Dalam hal ini pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga baginya akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan resminya di Graha BNPB Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Hingga saat ini Kominfo dibantu polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.
Kominfo juga menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital, baik itu di Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube hingga hari ini.
Berdasarkan temuan Kominfo, hoaks lebih banyak tersebar di Facebook, yakni mencapai angka 861 kasus, disusul Twitter dengan 204 kasus, empat di Instagram, dan empat kasus di Youtube.
Dari seluruh hoaks yang tersebar di 1.209 platform itu, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down, sedangkan 316 lainnya, pihaknya masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital agar segera ditindak lanjuti.
"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Pendaftaran Ditutup, Ini 8 Nama yang Mendaftar Lewat Golkar di Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement