Advertisement
Menkes Tolak Permintaan PSBB dari Dua Daerah
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Bupati Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara) dan Bupati Fakfak (Papua Barat).
“Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana karena belum memenuhi kriteria,” kata Menkes dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Kamis (16/4/2020).
Advertisement
Bupati Fakfak mengirim surat permohonan pengajuan PSBB pada Menteri Kesehatan tanggal 9 April dan Bupati Bolaang Mongondow menyurati Terawan pada 10 April 2020. Keduanya meminta PSBB untuk mengendalikan ancaman penyebaran virus Corona.
Namun, setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes menyatakan belum bisa menetapkan PSBB di kabupaten tersebut.
Pada 14 April Menkes mengirimkan surat balasan kepada Bupati Bolaang Mongondow dan Fakfak yang menyatakan bahwa di dua kabupaten itu belum dapat ditetapkan PSBB.
Keputusan tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis yang dinilai belum memenuhi kriteria, melainkan juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), provinsi/kabupaten/kota bisa menjalankan PSBB kalau memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria penerapan PSBB mencakup jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankannya.
Sejauh ini Menkes telah menetapkan kebijakan PSBB untuk beberapa wilayah yakni Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; serta Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.
Selain PSBB yang disetujui, Menkes juga tidak memberikan persetujuan PSBB yang diajukan oleh beberapa daerah seperti Kota Sorong, Provinsi Papua Barat; Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
- Iran Memanas, 15 WNI di Teheran Siap Dievakuasi Lewat Azerbaijan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
Advertisement
Embarkasi Haji YIA, Kulonprogo Siapkan Kantong Parkir dan Stand UMKM
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Tiket Pantai Bantul Rp15.000 Diminta Dievaluasi
- Eks Pejabat Wilmar Group M Syafei Divonis 6 Tahun Kasus Suap CPO
- Gerhana Bulan Total Batam 18.33 WIB, Waspada Rob
- Dokter Paru Ingatkan Pasien TBC Jangan Hentikan Obat
- BMKG: Cuaca Ekstrem DIY 4-5 Maret 2026, Hujan Lebat-Gelombang Tinggi
- Serangan Israel ke Teheran-Isfahan, Iran Membalas
- Masuk Permukiman, Macan Tutul Tawangmangu Dievakuasi ke Solo Safari
Advertisement
Advertisement







