Advertisement
Kriminolog: Tindak Tegas Kelompok Anarko
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aparat kepolisian diminta menindak tegas kelompok Anarko yang melakukan vandalisme bernarasi provokatif saat pandemi Covid-19.
"Polri untuk memberikan tindakan tegas terhadap penyebar hoaks, yang kinerjanya banyak meresahkan masyarakat," kata Kriminolog Edi Hasibuan kepada Okezone, Senin (13/4/2020).
Advertisement
Menurut Edi, tindakan tegas itu lantaran masyarakat saat ini sedang diresahkan dengan mewabahnya virus corona. Oleh sebab itu, pihak yang memunculkan keresahan tambahan harus dihukum berat.
"Jangan lagi ditambah dengan pelaku yang mencari keuntungan pribadi. Kami minta kepada polisi berikan berikan hukuman berat," tutur Edi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap lima orang melakukan aksi vandalisme di tengah pandemi corona. Mereka menuliskan ajakan-ajakan bernada provokatif akibat ketidakpuasan terhadap pemerintah.
Kelima tersangka itu yakni MRR alias Bunga, 21; AAM alias Aflah, 18; RIAP alias Rio, 18; RJ alias Riski, 19; dan MRH.
Kelima tersangka dikenakan pasal berlapis seperti di Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rusa Timor Viral di Jalan Kabupaten Ternyata Milik Ponpes
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Marcos Jr Janji Penjarakan Koruptor Proyek Banjir Sebelum Natal
- Gregoria Mariska Melaju ke Perempat Final Kumamoto Masters
- Kasus Suap RSUD Ponorogo, KPK Temukan Mobil Mewah dr Yunus
- Perjalanan Hidup Brigjen Hendra Kurniawan dan Kasus Hukumnya
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 14 November 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Jumat 14 Nov 2025
- Jadwal Prameks Hari Ini, Jumat 14 November 2025, dari Stasiun Kutoarjo
Advertisement
Advertisement




