Advertisement
Kriminolog: Tindak Tegas Kelompok Anarko
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aparat kepolisian diminta menindak tegas kelompok Anarko yang melakukan vandalisme bernarasi provokatif saat pandemi Covid-19.
"Polri untuk memberikan tindakan tegas terhadap penyebar hoaks, yang kinerjanya banyak meresahkan masyarakat," kata Kriminolog Edi Hasibuan kepada Okezone, Senin (13/4/2020).
Advertisement
Menurut Edi, tindakan tegas itu lantaran masyarakat saat ini sedang diresahkan dengan mewabahnya virus corona. Oleh sebab itu, pihak yang memunculkan keresahan tambahan harus dihukum berat.
"Jangan lagi ditambah dengan pelaku yang mencari keuntungan pribadi. Kami minta kepada polisi berikan berikan hukuman berat," tutur Edi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap lima orang melakukan aksi vandalisme di tengah pandemi corona. Mereka menuliskan ajakan-ajakan bernada provokatif akibat ketidakpuasan terhadap pemerintah.
Kelima tersangka itu yakni MRR alias Bunga, 21; AAM alias Aflah, 18; RIAP alias Rio, 18; RJ alias Riski, 19; dan MRH.
Kelima tersangka dikenakan pasal berlapis seperti di Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Pemkab Sleman Terbitkan SE Borong Bareng Produk UMKM Jelang Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- JK Nilai Mediasi Indonesia dalam Konflik Iran Tak Mudah
- Komisi III DPR RI Soroti Perusahaan Gunakan Preman untuk Penagihan
- Ramcek di Terminal Semin, Dua Bus AKAP Kedapatan Tak Punya Izin Trayek
- SIM Keliling DIY Hari Ini 6 Maret 2026: Cek Lokasi dan Syaratnya
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 6 Maret 2026, Cek Jamnya
- Pemeliharaan Jaringan PLN di Sleman, Listrik Padam 13.00-16.00 WIB
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 6 Maret 2026, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement








