Advertisement

Kriminolog: Tindak Tegas Kelompok Anarko

Newswire
Senin, 13 April 2020 - 10:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kriminolog: Tindak Tegas Kelompok Anarko Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Aparat kepolisian diminta menindak tegas kelompok Anarko yang melakukan vandalisme bernarasi provokatif saat pandemi Covid-19.

"Polri untuk memberikan tindakan tegas terhadap penyebar hoaks, yang kinerjanya banyak meresahkan masyarakat," kata Kriminolog Edi Hasibuan kepada Okezone, Senin (13/4/2020).

Advertisement

Menurut Edi, tindakan tegas itu lantaran masyarakat saat ini sedang diresahkan dengan mewabahnya virus corona. Oleh sebab itu, pihak yang memunculkan keresahan tambahan harus dihukum berat.

"Jangan lagi ditambah dengan pelaku yang mencari keuntungan pribadi. Kami minta kepada polisi berikan berikan hukuman berat," tutur Edi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap lima orang melakukan aksi vandalisme di tengah pandemi corona. Mereka menuliskan ajakan-ajakan bernada provokatif akibat ketidakpuasan terhadap pemerintah.

Kelima tersangka itu yakni MRR alias Bunga, 21; AAM alias Aflah, 18; RIAP alias Rio, 18; RJ alias Riski, 19; dan MRH.

Kelima tersangka dikenakan pasal berlapis seperti di Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement