Advertisement
Di Tengah Wabah Corona, Anarko Rancang Rencana Pembakaran dan Penjarahan

Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG - Belakangan ini publik dikejutkan dengan sejumlah unggahan gambar tulisan bernama ajakan anarkis di media sosial. "Sudah Krisis Saatnya Membakar" demikian salah satunya.
Aksi vandalisme yang ditemukan di sejumlah titik di Tangerang itu berbuntut geger. Polisi pun turun tangan demi mencari siapa pelakunya. Apalagi saat ini tengah mewabah virus Corona penyebab Covid-19, di mana pemerintah tengah gencar-gencarnya mengajak warga untuk lebih banyak di rumah.
Advertisement
Melalui serangkaian penyelidikan, polisi menangkap lima orang pemuda yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan aksi vandalisme di wilayah Tangerang Kota.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyebut, kelima orang yang bergabung dalam kelompok yang bernama Anarko. Siapakah Anarko?
Publik mungkin tak banyak tahu atau bisa jadi baru kali ini mendengarkan. Menurut Nana, kelompok Anarko itu sudah merancang aksi vandalisme secara serentak di Pulau Jawa pada 18 April 2020 mendatang.
"Mereka merencanakan pada tanggal 18 April 2020 akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di kota besar di Pulau Jawa ini," kata Nana di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).
Nana mengatakan para pelaku ini berniat memanfaatkan situasi masyarakat yang sedang resah di tengah wabah Covid-19 dengan menyebarkan provokasi untuk membuat keonaran dengan ajakan membakar dan menjarah.
"Kelompok ini sangat berbahaya dan kita bersyukur kasus ini bisa terungkap sehingga rencana mereka tidak bisa terlaksana," ujarnya.
Terkait aksi vandalisme di Tangerang, polisi telah meringkus lima tersangka. Mereka adalah Rizky, 19); Aflah, 18; Rio, 18; RH dan RJ. Tiga tersangka berhasil di sebuah kafe di wilayah Tangerang, yakni di Cafe Egaliter. Sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Bekasi dan di Tigaraksa.
Mereka telah membuat coretan di empat TKP, dengan tulisan yang dianggap meresahkan warga Tanggerang Kota ditengah pandemi Covid-19. Seperti, di tralis bangunan toko hingga tiang listrik.
Adapun tulisan mereka yang dianggap provokatif yakni 'Kill The Rich' yang artinya bunuh orang kaya, kemudian 'sudah krisis saatnya membakar', dan 'mau mati konyol atau melawan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti foto dinding TKP, cat semprot merk Diton, 1 unit motor pelaku, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, kelimanya dijerat Pasal 160 KUHP UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana berita bohong yang menghasut untuk melakukan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement