Advertisement
Di Tengah Wabah Corona, Anarko Rancang Rencana Pembakaran dan Penjarahan
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG - Belakangan ini publik dikejutkan dengan sejumlah unggahan gambar tulisan bernama ajakan anarkis di media sosial. "Sudah Krisis Saatnya Membakar" demikian salah satunya.
Aksi vandalisme yang ditemukan di sejumlah titik di Tangerang itu berbuntut geger. Polisi pun turun tangan demi mencari siapa pelakunya. Apalagi saat ini tengah mewabah virus Corona penyebab Covid-19, di mana pemerintah tengah gencar-gencarnya mengajak warga untuk lebih banyak di rumah.
Advertisement
Melalui serangkaian penyelidikan, polisi menangkap lima orang pemuda yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan aksi vandalisme di wilayah Tangerang Kota.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyebut, kelima orang yang bergabung dalam kelompok yang bernama Anarko. Siapakah Anarko?
Publik mungkin tak banyak tahu atau bisa jadi baru kali ini mendengarkan. Menurut Nana, kelompok Anarko itu sudah merancang aksi vandalisme secara serentak di Pulau Jawa pada 18 April 2020 mendatang.
"Mereka merencanakan pada tanggal 18 April 2020 akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di kota besar di Pulau Jawa ini," kata Nana di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).
Nana mengatakan para pelaku ini berniat memanfaatkan situasi masyarakat yang sedang resah di tengah wabah Covid-19 dengan menyebarkan provokasi untuk membuat keonaran dengan ajakan membakar dan menjarah.
"Kelompok ini sangat berbahaya dan kita bersyukur kasus ini bisa terungkap sehingga rencana mereka tidak bisa terlaksana," ujarnya.
Terkait aksi vandalisme di Tangerang, polisi telah meringkus lima tersangka. Mereka adalah Rizky, 19); Aflah, 18; Rio, 18; RH dan RJ. Tiga tersangka berhasil di sebuah kafe di wilayah Tangerang, yakni di Cafe Egaliter. Sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Bekasi dan di Tigaraksa.
Mereka telah membuat coretan di empat TKP, dengan tulisan yang dianggap meresahkan warga Tanggerang Kota ditengah pandemi Covid-19. Seperti, di tralis bangunan toko hingga tiang listrik.
Adapun tulisan mereka yang dianggap provokatif yakni 'Kill The Rich' yang artinya bunuh orang kaya, kemudian 'sudah krisis saatnya membakar', dan 'mau mati konyol atau melawan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti foto dinding TKP, cat semprot merk Diton, 1 unit motor pelaku, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, kelimanya dijerat Pasal 160 KUHP UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana berita bohong yang menghasut untuk melakukan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
Advertisement
Dishub DIY Catat Lonjakan Kendaraan Selama Libur Nataru, Tembus 2 Juta
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api Saat Tahun Baru
- Lengkap! Daftar Jalur Trans Jogja Terbaru
- Libur Nataru, Arus Lalu Lintas Tol Cipali Ramai Lancar
- Agenda Akhir Tahun 2025 di Jogja, dari Museum hingga Panggung Musik
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 25 Desember 2025
- Naik Bus KSPN Sinar Jaya ke Parangtritis dan Baron, Cek Tarifnya
- Waspada Hujan Petir, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kamis Ini
Advertisement
Advertisement



