Advertisement
PSBB Bukan Melarang, tapi Membatasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Opsi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberikan pada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan efektivitas Physical Distancing. Hal tersebut disampaikan juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. Menurutnya, PSBB bukan dalam artian memberi larangan, namun membatasi.
"Tujuan dari pembatasan sosial, bukan dimaknai melarang tapi membatasi, karena kita sama-sama pahami faktor pembawa penyakit ini adalah manusia," kata Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Rabu (8/3/2020).
Advertisement
Yurianto menyebut, pemerintah melakukan pembatasan dalam artian kegiatan lantaran banyak ditemukan kasus positif Covid-19 tanpa gejala. Dia mengatakan, masih banyaknya masyarakat yang abai terhadap psysicial distancing turut menjadi penyebab penularan Covid-19.
"Kemudian, masih banyak kelompok masyarakat yang rentan, yang mengabaikan physical distancing, mengabaikan untuk menjaga jarak, mengabaiikan untuk tidak rajin mencuci tangan. Sehingga akibatnya adalah penularan yang terus terjadi," papar Yurianto.
Yurianto turut meminta agar masyarakat wajib mengenakan masker dimanapun berada. Sebab, tak ada yang tahu dimana virus Covid-19 itu bersarang dan menjangkit di orang tanpa gejala.
"Kita wajib menggunakan masker ketika berada di ruang publik, manakala ada di luar rumah. Krn kita tidak pernah tahu orang disekitar kita apakah menderita Covid-19 tanpa keluhan, tanpa gejala atau yang kita sebut dengan Orang Tanpa Gangguan [OTG]," tutup Yurianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Petani Tebu di Bantul Dapat Subsidi Rp14 Juta per Hektare
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Dibantai 2-6 oleh PSV, Napoli Merasa Terpuruk
- Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Dam Colo Sukoharjo
- Mobil Toyota SUV Listrik Versi Stir Kanan DIluncurkan di Hong Kong
- KAI Proses Hukum Pemilik Truk Terlibat Kecelakaan Kereta di Semarang
- Diskon Tiket Pesawat untuk Nataru Mulai Berlaku Hari Ini
- Mentan Sebut 27 Ribu Anak Muda Jadi Petani Berpenghasilan Rp20 Juta
- Dari Anjong Mon Mata ke Titik Nol Indonesia
Advertisement
Advertisement