Advertisement

Di Tengah Pandemi, Pemerintah Tegaskan THR Tetap Harus Diberikan

Rayful Mudassir
Kamis, 02 April 2020 - 21:27 WIB
Budi Cahyana
Di Tengah Pandemi, Pemerintah Tegaskan THR Tetap Harus Diberikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. - JIBI/Bisnis.com/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan para pengusaha tetap harus membayar tunjangan hari raya (THR), kendati wabah Corona menekan sebagian besar industri Tanah Air.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, telah dibahas mengenai kesiapan sektor usaha untuk membayar THR. Terlebih hal itu telah diatur dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. 

Advertisement

“Ini diingatkan kepada pihak swasta bahwa THR ini berdasarkan UU diwajibkan dan tentunya Kemenaker sudah menyiapkan hal-hal terkait THR,” jelas Airlangga, Kamis (2/4/2020).

Dia menambahkan pemerintah pun telah menyiapkan dan memberikan stimulus-stimulus ekonomi kepada dunia usaha. Salah satunya mengenai PPh pasal 21 yang selama ini diberikan kepada sektor pengolahan.

“Nah, dukungan untuk sektor usaha diperluas. Jadi tidak hanya diberikan kepada industri manufaktur, tapi juga ke sektor yang terdampak, termasuk pariwisata, jasa terkait pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor lain yang akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan,” paparnya

Adapun sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menuturkan saat ini hampir semua pengusaha, sedang menghitung arus kas yang masih dimilikinya. 

Tak hanya dari sisi pembayaran upah, bahkan untuk memberikan THR pun pengusaha masih melihat kemampuan keuangan yang dimilikinya.  

 “Sekarang ini pengusaha based on cash flow. Jadi sekarang banyak perusahaan yang gak mampu. Boro-boro THR, gaji bulanan saja banyak yang susah bayar,” kata Hariyadi, Minggu (29/3/2020).

Pasalnya, kata dia, pasca-mewabahnya virus corona, membuat hampir semua lini usaha tidak memiliki pendapatan yang pasti. Akibatnya para pengusaha pun kesulitan memenuhi hak pekerjanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement