Advertisement
Di Tengah Pandemi, Pemerintah Tegaskan THR Tetap Harus Diberikan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. - JIBI/Bisnis.com/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan para pengusaha tetap harus membayar tunjangan hari raya (THR), kendati wabah Corona menekan sebagian besar industri Tanah Air.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, telah dibahas mengenai kesiapan sektor usaha untuk membayar THR. Terlebih hal itu telah diatur dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Advertisement
“Ini diingatkan kepada pihak swasta bahwa THR ini berdasarkan UU diwajibkan dan tentunya Kemenaker sudah menyiapkan hal-hal terkait THR,” jelas Airlangga, Kamis (2/4/2020).
Dia menambahkan pemerintah pun telah menyiapkan dan memberikan stimulus-stimulus ekonomi kepada dunia usaha. Salah satunya mengenai PPh pasal 21 yang selama ini diberikan kepada sektor pengolahan.
“Nah, dukungan untuk sektor usaha diperluas. Jadi tidak hanya diberikan kepada industri manufaktur, tapi juga ke sektor yang terdampak, termasuk pariwisata, jasa terkait pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor lain yang akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan,” paparnya
Adapun sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menuturkan saat ini hampir semua pengusaha, sedang menghitung arus kas yang masih dimilikinya.
Tak hanya dari sisi pembayaran upah, bahkan untuk memberikan THR pun pengusaha masih melihat kemampuan keuangan yang dimilikinya.
“Sekarang ini pengusaha based on cash flow. Jadi sekarang banyak perusahaan yang gak mampu. Boro-boro THR, gaji bulanan saja banyak yang susah bayar,” kata Hariyadi, Minggu (29/3/2020).
Pasalnya, kata dia, pasca-mewabahnya virus corona, membuat hampir semua lini usaha tidak memiliki pendapatan yang pasti. Akibatnya para pengusaha pun kesulitan memenuhi hak pekerjanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 7 Januari 2026
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja, Selasa 6 Januari 2026
- Salip TikTok, Reddit Jadi Media Sosial Terpopuler Keempat di Inggris
- Agenda Event, Konser dan Olahraga, 6 Januari 2026
- PSS Sleman Takluk, Ansyari Akui Tekanan Kendal Tornado
- MBG Kulonprogo 2025 Capai 92 Persen, Dilanjutkan 8 Januari
- Bukan Rossi atau Marquez, Lorenzo Sebut Pedrosa Rival Paling Dibenci
- Bocoran iPhone 18, Apple Ubah Jadwal Rilis Terbesar Sepanjang Sejarah
Advertisement
Advertisement



