Advertisement
Cegah Penyebaran Virus Corona, Denny JA Sarankan Pemerintah Lakukan Karantina Wilayah
Spanduk larangan berkunjung terpasang di muka jalan masuk Desa Wisata Tembi, Dusun Tembi, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Minggu (29/3/2020). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA menyarankan Pemerintah pusat segera memberlakukan karantina wilayah untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) dari satu daerah ke daerah lain.
"Ini satu-satunya cara agar virus Corona tidak semakin menyebar ke aneka daerah. Apalagi akan ada arus mudik menjelang puasa dan Lebaran," kata Denny dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu.
Advertisement
Menurut Denny, Indonesia tidak mengenal istilah lockdown, tapi mempunyai konsepnya sendiri yaitu karantina wilayah yang diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut. Jika minggu depan PP sudah diterbitkan, maka pemerintah bisa langsung memberlakukan peraturan karantina wilayah tersebut, ucap Denny JA.
Dia mengatakan, masalahnya karantina wilayah itu kewenangan pemerintah pusat. Namun, kini daerah mulai banyak mengambil inisiatif sendiri untuk melindungi wilayahnya, misalnya, di Bali, Kota Tegal, Kota Tasikmalaya, Papua dan DKI Jakarta.
Oleh karena itu, kata Denny, Pemerintah Pusat harus bertindak menerapkan karantina wilayah, sehingga penyebaran virus Corona dapat ditekan, dan sejarah tidak akan menyalahkan pemerintahan pusat.
Dia menambahkan, Amerika Serikat dan Italia cukup menjadi contoh. Dua negara itu mengalahkan China dari sisi angka terpapar dan angka kematian. Salah satu penyebabnya karena pemerintah AS dan Italia dianggap lambat memberlakukan sejenis karantina wilayah (lockdown, semi-lockdown).
"Yang penting harus ada aturan bahwa arus uang dan barang tetap lancar," ujar Denny seraya menambahkan bahwa pemerintah pusat harus juga membuat aturan yang memberikan sanksi hukuman fisik atau denda bagi mereka yang tidak mematuhi peraturan karantina.
Denny menjelaskan, di era ini publik akan mengerti bahwa kesehatan bersama berada di atas kebebasan. Tak apa kebebasan dibatasi sementara karena penyebaran virus dan nyawa manusia sebagai risiko.
"Civil society dan pengusaha di era pandemik corona ini sangat ditunggu peransertanya. Pandemik terlalu besar jika hanya diserahkan kepada pemerintah," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Galon Bekas dan Biopori Tekan Sampah Warungboto Jogja hingga 50 Persen
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Misteri Kematian Mantan Pengurus Pordasi di Gumuk Pasir Bantul
- Harga Bibit Ayam Naik, Peternakan Ayam Rp20 Triliun Segera Dibangun
- Harga Emas Sentuh Rp3 Juta, Ini Strategi Aman Bagi Investor Pemula
- Bareskrim Blokir 63 Rekening Kasus Penipuan Dana Syariah Indonesia
- Inovasi Pemasaran Kopi Menoreh secara Mobile Kopiroro Juara KIPP DIY
- Pemerintah Tetapkan 17 Februari untuk Sidang Isbat Ramadhan
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Advertisement



