Sidang Korupsi Bupati Pekalongan, Suami dan Anak Jadi Saksi
Suami dan anak Bupati Non-aktif Fadia Arafiq diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi terkait operasional PT RNB.
Spanduk larangan berkunjung terpasang di muka jalan masuk Desa Wisata Tembi, Dusun Tembi, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Minggu (29/3/2020)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, JAKARTA - Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA menyarankan Pemerintah pusat segera memberlakukan karantina wilayah untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) dari satu daerah ke daerah lain.
"Ini satu-satunya cara agar virus Corona tidak semakin menyebar ke aneka daerah. Apalagi akan ada arus mudik menjelang puasa dan Lebaran," kata Denny dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu.
Menurut Denny, Indonesia tidak mengenal istilah lockdown, tapi mempunyai konsepnya sendiri yaitu karantina wilayah yang diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut. Jika minggu depan PP sudah diterbitkan, maka pemerintah bisa langsung memberlakukan peraturan karantina wilayah tersebut, ucap Denny JA.
Dia mengatakan, masalahnya karantina wilayah itu kewenangan pemerintah pusat. Namun, kini daerah mulai banyak mengambil inisiatif sendiri untuk melindungi wilayahnya, misalnya, di Bali, Kota Tegal, Kota Tasikmalaya, Papua dan DKI Jakarta.
Oleh karena itu, kata Denny, Pemerintah Pusat harus bertindak menerapkan karantina wilayah, sehingga penyebaran virus Corona dapat ditekan, dan sejarah tidak akan menyalahkan pemerintahan pusat.
Dia menambahkan, Amerika Serikat dan Italia cukup menjadi contoh. Dua negara itu mengalahkan China dari sisi angka terpapar dan angka kematian. Salah satu penyebabnya karena pemerintah AS dan Italia dianggap lambat memberlakukan sejenis karantina wilayah (lockdown, semi-lockdown).
"Yang penting harus ada aturan bahwa arus uang dan barang tetap lancar," ujar Denny seraya menambahkan bahwa pemerintah pusat harus juga membuat aturan yang memberikan sanksi hukuman fisik atau denda bagi mereka yang tidak mematuhi peraturan karantina.
Denny menjelaskan, di era ini publik akan mengerti bahwa kesehatan bersama berada di atas kebebasan. Tak apa kebebasan dibatasi sementara karena penyebaran virus dan nyawa manusia sebagai risiko.
"Civil society dan pengusaha di era pandemik corona ini sangat ditunggu peransertanya. Pandemik terlalu besar jika hanya diserahkan kepada pemerintah," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Suami dan anak Bupati Non-aktif Fadia Arafiq diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi terkait operasional PT RNB.
Jadwal SIM Kulonprogo 29 Agustus 2026 tersedia di Satpas, MPP, hingga layanan malam. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Promo DAMRI YIA-Jogja Rp50.000 dari tarif normal Rp80.000 diperpanjang hingga September 2026. Simak jadwal dan titik layanannya.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah kliennya menerima Rp40 miliar dari Tan Kian dan menjelaskan keterangan soal nama Ferry.
AC Milan menang 2-0 atas Venezia di Serie A 2026/27. Goncalo Ramos mencetak gol perdana, disusul gol bunuh diri Redouane Halhal.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Sabtu 29 Agustus 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.