Advertisement
Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanggulangan Corona

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, melalui Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjis mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah proaktif dalam penanganan virus Corona (Covid-19).
Langkah-langkah yang diambil di antaranya bahwa pertama, dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke desa yang harus dipedomani adalah bahwa dana desa wajib digunakan untuk padat karya dengan skema swakelola.
Advertisement
Padat karya untuk masyarakat yang miskin, menganggur dan kelompok marjinal lainnya tetap mempunyai akses untuk mendapatkan upah dalam pekerjaan padat karya tunai di desa untuk menjaga kesambungan ekonomi di desa.
Menurut dia, Presiden memerintahkan dana desa yang sudah cair dimanfaatkan untuk pelaksanaan program padat karya tunai dengan skema upah pekerja dibayar secara harian.
“Ini untuk menjaga masyarakat tetap memiliki pendapatan di tengah yang semakin sulit. Mekanisme dalam padat karya itu dijaga berdasarkan pada protokol kesehatan misalnya menjaga jarak satu setengah atau dua meter dalam bekerja dan lain sebagainya,” jelas Taufik dalam konferensi pers "Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Wabah Covid 19" bersama Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD), Sabtu (21/3/2020), di Graha BNPB, Jakarta.
Kedua, terkait dengan pencegahan dan penanganan meluasnya Covid-19 atau virus corona Kemendes telah mengeluarkan Permendesa Nomor 11/2019 tentang penggunaan prioritas penggunaan desa tahun 2020 secara eksplisit ditekankan bahwa dana desa bisa dipakai untuk langkah-labngkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar, khususnya di bidang kesehatan masyraakat desa antara lain diatur tentang mengampanyekan pola hidup sehat dan bersih di desa.
Artinya, permdendasa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dan desa untuk mencegah berbagai macam aspek khususnyaterkait meluasnya virus corona.
Dikatakan, bila desa yang sudah terdampak virus corona, maka tiap pemerintah desa mengikuti instruksi pelaksana Gugus Tugas Penanganna Covid 19, yang disesuaikan dengan tingkat eskalasi di desa.
Artinya, bahwa dana desa bisa dipakai untuk penceghan dan sekaligus penanganan Covid 19.
“Kepada sleuruh jajaran pemerintah desa dan tokoh-tokoh masyarakat kami imbau melakukan persiapan dan antisipasi dengan tetap mempedomani instruksi dari gugus tugas di daerah. sehingga penggunaan dana desa bisa digunakan untuk kebutuhan masyarakat desa,” kata Taufik.
Dia menambahkan, seluruh jajaran pemerintah desa untuk mempercepat pemenuhan syarat pencairan dana desa tahun ini, agar bisa dicairkan dan digunakan untuk program padat karya tunai dan penanganan wabah virus Corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement