Advertisement
Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanggulangan Corona
Warga berkendara di jalan yang dibangun mengunakan dana desa 2018, di Desa Laladon, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018). - ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, melalui Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjis mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah proaktif dalam penanganan virus Corona (Covid-19).
Langkah-langkah yang diambil di antaranya bahwa pertama, dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke desa yang harus dipedomani adalah bahwa dana desa wajib digunakan untuk padat karya dengan skema swakelola.
Advertisement
Padat karya untuk masyarakat yang miskin, menganggur dan kelompok marjinal lainnya tetap mempunyai akses untuk mendapatkan upah dalam pekerjaan padat karya tunai di desa untuk menjaga kesambungan ekonomi di desa.
Menurut dia, Presiden memerintahkan dana desa yang sudah cair dimanfaatkan untuk pelaksanaan program padat karya tunai dengan skema upah pekerja dibayar secara harian.
“Ini untuk menjaga masyarakat tetap memiliki pendapatan di tengah yang semakin sulit. Mekanisme dalam padat karya itu dijaga berdasarkan pada protokol kesehatan misalnya menjaga jarak satu setengah atau dua meter dalam bekerja dan lain sebagainya,” jelas Taufik dalam konferensi pers "Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Wabah Covid 19" bersama Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD), Sabtu (21/3/2020), di Graha BNPB, Jakarta.
Kedua, terkait dengan pencegahan dan penanganan meluasnya Covid-19 atau virus corona Kemendes telah mengeluarkan Permendesa Nomor 11/2019 tentang penggunaan prioritas penggunaan desa tahun 2020 secara eksplisit ditekankan bahwa dana desa bisa dipakai untuk langkah-labngkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar, khususnya di bidang kesehatan masyraakat desa antara lain diatur tentang mengampanyekan pola hidup sehat dan bersih di desa.
Artinya, permdendasa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dan desa untuk mencegah berbagai macam aspek khususnyaterkait meluasnya virus corona.
Dikatakan, bila desa yang sudah terdampak virus corona, maka tiap pemerintah desa mengikuti instruksi pelaksana Gugus Tugas Penanganna Covid 19, yang disesuaikan dengan tingkat eskalasi di desa.
Artinya, bahwa dana desa bisa dipakai untuk penceghan dan sekaligus penanganan Covid 19.
“Kepada sleuruh jajaran pemerintah desa dan tokoh-tokoh masyarakat kami imbau melakukan persiapan dan antisipasi dengan tetap mempedomani instruksi dari gugus tugas di daerah. sehingga penggunaan dana desa bisa digunakan untuk kebutuhan masyarakat desa,” kata Taufik.
Dia menambahkan, seluruh jajaran pemerintah desa untuk mempercepat pemenuhan syarat pencairan dana desa tahun ini, agar bisa dicairkan dan digunakan untuk program padat karya tunai dan penanganan wabah virus Corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 8 Januari 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- China Adukan Ancaman Keamanan Satelit Starlink ke PBB
- IKAPPESTY Gaungkan Kampanye Smart Wedding, Trusted Vendor
- Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
- Buang Sampah dan Meludah Sembarang di Kuala Lumpur Didenda Rp8,2 Juta
- Messi Tegaskan Tak Ingin Melatih, Pilih Jadi Pemilik Klub
- Eks Pebalap MotoGP Akui WorldSBK Kini Makin Kompetitif
- Protes Iran Masuk Hari ke-10, Korban Tewas Capai 36 Orang
Advertisement
Advertisement




