Advertisement

Pencairan Dana Desa Tahap II Tetap Sesuai PMK 81 Tahun 2025

Newswire
Selasa, 23 Desember 2025 - 22:27 WIB
Sunartono
Pencairan Dana Desa Tahap II Tetap Sesuai PMK 81 Tahun 2025 Dana Desa. / Ilustrasi Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pencairan Dana Desa tahap II tetap dilaksanakan sesuai regulasi meski menuai aksi unjuk rasa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Tahap II pencairan Dana Desa pada 2025 mencapai Rp7 triliun, namun sebagian dana ditahan untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken Purbaya pada 19 November dan diundangkan 25 November 2025.

Advertisement

Unjuk rasa Apdesi digelar di kawasan Monas, Jakarta, Senin (8/12), menyoroti sejumlah aturan yang dianggap merugikan pemerintah desa, termasuk perubahan persyaratan pencairan Dana Desa tahap II. Namun, Menkeu memilih untuk tidak menanggapi aksi demonstrasi tersebut.

Pada PMK Nomor 108 Tahun 2024, pencairan Dana Desa tahap II hanya mensyaratkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun sebelumnya, serta laporan realisasi tahap I minimal 60 persen dengan capaian keluaran rata-rata paling rendah 40 persen.

Sementara pada PMK Nomor 81 Tahun 2025, persyaratan bertambah, yakni adanya akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengelolaan Dana Desa sekaligus mendukung ekonomi lokal melalui koperasi.

Selain itu, Kemenkeu menekankan bahwa proses pencairan tetap mengikuti mekanisme bertahap dan transparan. Pihak kementerian juga menyiapkan pembinaan teknis bagi kepala desa agar persyaratan tambahan dapat terpenuhi tanpa menghambat distribusi dana ke desa.

Pencairan Dana Desa tahap II dipastikan berjalan sesuai regulasi PMK 81/2025, sambil mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Masyarakat desa diimbau mengikuti ketentuan agar dana dapat dimanfaatkan optimal untuk pembangunan dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

140 Pelajar Kulonprogo Deklarasi Anti Judi Online dan Radikalisme

140 Pelajar Kulonprogo Deklarasi Anti Judi Online dan Radikalisme

Kulonprogo
| Selasa, 23 Desember 2025, 23:47 WIB

Advertisement

9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia

9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia

Wisata
| Selasa, 23 Desember 2025, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement