Advertisement

Dana Desa Dipangkas Hingga 85 Persen, Asosiasi Kades Mengeluh

Newswire
Jum'at, 02 Januari 2026 - 08:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Dana Desa Dipangkas Hingga 85 Persen, Asosiasi Kades Mengeluh Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, TRENGGALEK— Kebijakan pemerintah pusat memangkas transfer Dana Desa hingga 85 persen dari pagu anggaran menuai keluhan kepala desa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Pemangkasan tersebut dinilai berdampak serius terhadap keberlangsungan program pembangunan desa yang telah direncanakan bersama masyarakat.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek, Puryono, mengungkapkan sebelum kebijakan pemotongan diterapkan, rata-rata desa di Trenggalek memperoleh Dana Desa sekitar Rp1 miliar per tahun. Namun pada 2025, dana yang benar-benar bisa dicairkan hanya berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Advertisement

“Pada 2025 hampir semua desa hanya bisa mencairkan Dana Desa dua termin. Sisanya dipotong dan dialihkan untuk Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),” kata Puryono, Kamis (1/1/2026).

Menurutnya, pemangkasan Dana Desa dilakukan secara nasional untuk mendukung pembangunan gerai dan pengembangan produk KDMP. Program tersebut menggunakan skema pinjaman permodalan desa dengan nilai antara Rp500 juta hingga Rp3 miliar, yang angsurannya direncanakan berlangsung selama enam tahun.

Puryono menegaskan pemerintah desa pada prinsipnya tidak menolak Program KDMP. Namun di sisi lain, desa juga memiliki kewajiban menjalankan program prioritas yang telah disepakati melalui musyawarah desa (Musdes).

“Desa setuju dengan KDMP, tetapi program hasil Musdes juga harus menjadi prioritas. Faktanya, banyak program tidak bisa berjalan karena anggaran sangat terbatas,” ujarnya.

Ia menjelaskan Dana Desa yang tersisa saat ini sebagian besar terserap untuk membiayai program mandatori dari pemerintah pusat, seperti penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, serta operasional posyandu. Kondisi tersebut membuat desa hampir tidak memiliki ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur.

“Dengan Dana Desa hanya Rp200 juta sampai Rp300 juta, praktis tidak ada ruang untuk pembangunan,” katanya.

AKD Trenggalek juga mencatat terdapat 41 desa yang sudah lebih dulu melaksanakan program pembangunan sebelum kebijakan pemangkasan Dana Desa diberlakukan. Pemotongan anggaran di tengah berjalannya program tersebut membuat sejumlah desa terpaksa menanggung utang.

“Dana dipotong saat program sudah berjalan. Sementara Pendapatan Asli Desa tidak mungkin mencukupi untuk menutup kewajiban yang sudah terlanjur,” ucap Puryono.

Ia memastikan jika kebijakan pemangkasan Dana Desa tetap diberlakukan, maka banyak program desa yang telah disepakati dalam Musdes berpotensi gagal direalisasikan.

AKD Trenggalek pun berharap pemerintah pusat mengembalikan alokasi Dana Desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur alokasi Dana Desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami berharap Dana Desa dikembalikan sesuai undang-undang dan tidak dipotong untuk program lain, karena dampaknya sangat merugikan desa,” kata Puryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 2 Januari 2026

Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 2 Januari 2026

Jogja
| Jum'at, 02 Januari 2026, 10:07 WIB

Advertisement

Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis

Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis

Wisata
| Kamis, 01 Januari 2026, 13:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement