Advertisement
Kata Fadjroel, Jokowi Tak Pilih Lockdown karena Kebijakan Itu Coba-Coba
Fadjroel Rachman. - Ist/Biro Pers Setpres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman menjelaskan karantina wilayah (lockdown) merupakan kebijakan coba-coba dan tidak terukur. Alasan itu yang mendasari mengapa hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) urung menetapkan lockdown untuk Indonesia.
"Presiden Joko Widodo tidak memilih kebijakan karantina wilayah, tetapi memilih kebijakan pembatasan sosial. Dalam situasi pandemi Covid-19 sekarang, tak boleh ada kebijakan coba-coba yang tak terukur," kata Fadjroel melalui pesan singkatnya, Kamis (19/3/2020).
Advertisement
Fadjroel menyinggung soal kebijakan 'efek kejut' terkait opsi lockdown. Ia mengisyaratkan bahwa opsi lockdown hanya kebijakan efek kejut yang kurang rasional dan terukur.
"Publik tak memerlukan kebijakan 'efek kejut' tapi kebijakan rasional dan terukur yang memadukan kepemimpinan organisasi, kepemimpinan operasional dan kepemimpinan informasi terpusat sebagaimana yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo sebagai "panglima perang" melawan pandemi Covid-19," terangnya.
Menurut Fadjroel, kebijakan yang diambil pemerintah pusat dan daerah seharusnya dapat mempertimbangkan tingkat rasional, terukur, serta penuh kehati-hatian. Sebab, kebijakan yang diambil pemerintah baik di pusat maupun daerah berdampak luas pada jutaan rakyat Indonesia.
"Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Pusat dan daerah secara terukur harus menjalankan kebijakan berdasarkan peraturan-perundangan dari Konstitusi UUD 1945, UU No: 6/2018 tentang Karantinaan Kesehatan, lalu Inpres No. 4/2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia," beber Fadjroel.
"Serta, Kepres No:7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dimana Gugus Tugas ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, juga memperhatikan peraturan teknis Menteri Kesehatan berupa Surat Edaran No.HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Covid-19," sambungnya.
Fadjroel mengakui, karantina wilayah atau lockdown memang salah satu kebijakan yang tertuang dalam No.6/2018 sebagai respons atas kedaruratan kesehatan masyarakat. Namun, kata Fadjroel, kebijakan itu harus memperhatikan keselamatan dan kehidupan publik. Oleh karenanya, kata dia, Presiden Jokowi lebih memilih mengambil kebijakan pembatasan sosial (Social Distance).
"Bahwa benar menurut UU tersebut dimungkinkan adanya karantina wilayah [lockdown], tetapi kehati-hatian mempertimbangkan keselamatan dan kehidupan publik tetap menjadi prioritas dalam memutuskan kebijakan publik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Pagu Dana Desa 2026 di Gunungkidul hanya Rp300 Jutaan Per Kalurahan
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Perintahkan Dana Pensiun untuk Atlet Berprestasi
- Hasto Wardoyo Sebut Pilkada Lewat DPRD Hilangkan Emotional Bonding
- Wisata Wellness DIY Kian Diminati, Dukung Quality Tourism 2026
- Penerimaan Pajak 2025 Capai Rp1.917 Triliun, Shortfall Rp271 T
- WhatsApp Tambah Fitur Baru Obrolan Grup, Ini Daftarnya
- Menkes Targetkan RS dan Puskesmas Sumatera Pulih Maret 2026
- Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Sleman Ditarget Rampung Juli
Advertisement
Advertisement



